Banda Aceh — Mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) sukses menggelar seminar bertajuk “Swipe Right on Justice: Mengenal Sistem Peradilan Pidana” di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banda Aceh, Kamis (3/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini merupakan bagian dari program magang mahasiswa FH USK di bawah bimbingan Ibu Amrina Habibi, S.H., M.H. Acara berjalan lancar dan disambut antusias oleh peserta, dengan jumlah audiens mencapai sekitar 30 orang.
Seluruh rangkaian kegiatan dipersiapkan dan dipandu langsung oleh mahasiswa magang. Fatimah Zainab dan Nadia Nur Maulida tampil sebagai narasumber utama yang membawakan materi tentang sistem peradilan pidana. Delbi Silvani berperan sebagai Master of Ceremony, Febrina Nur Anggraini sebagai moderator, dan Muhammad Gibran Mulia membuka acara dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
Acara turut dihadiri oleh anggota UPTD DP3A, jurnalis, serta sejumlah tamu undangan. Meskipun Kepala DP3A Banda Aceh berhalangan hadir, pihaknya tetap memberikan dukungan penuh dengan menyediakan konsumsi bagi seluruh peserta — bentuk nyata apresiasi terhadap semangat dan kontribusi mahasiswa magang.
Dalam sambutannya, Amrina Habibi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah pengembangan diri bagi mahasiswa hukum agar berani berbicara di depan publik dan mampu menyampaikan opini secara profesional.
“Kegiatan ini membuktikan bahwa mahasiswa magang tidak hanya diberi tugas administratif, tetapi juga diberi ruang untuk berkontribusi nyata dan berintegrasi dengan mitra kerja. Harapannya, mereka dapat menjadi calon pemimpin yang cakap dan beretika di masa depan,” ujarnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan kritis seputar efektivitas hukum dalam menekan angka kejahatan hingga penanganan pelaku tindak pidana anak. Menanggapi hal tersebut, Nadia Nur Maulida menilai bahwa peraturan di Indonesia sudah baik, namun implementasinya masih menghadapi kendala.
“Masalahnya bukan pada peraturannya, tapi pada aparat penegak hukum yang sering tergoda oleh keuntungan pribadi,” tegasnya.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai tempat pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Acara ditutup dengan sesi refleksi ringan dan berbagi pendapat antara mahasiswa dan peserta. Seminar ini menjadi bukti bahwa magang bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan profesionalisme hukum sejak dini.








