Home / News / Sosial & Budaya

Jumat, 5 September 2025 - 15:54 WIB

Hak Korban & Politik Perempuan Jadi Sorotan Damai Aceh

Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh dalam Perspektif Perempuan yang digelar Flower Aceh bersama mahasiswa Prodi Aqidah dan Filsafat UIN Ar-Raniry di Museum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Senin (1/8/2025). (Foto/Dok.Flower Aceh).

Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh dalam Perspektif Perempuan yang digelar Flower Aceh bersama mahasiswa Prodi Aqidah dan Filsafat UIN Ar-Raniry di Museum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Senin (1/8/2025). (Foto/Dok.Flower Aceh).

Banda Aceh – Dua puluh tahun pasca-penandatanganan MoU Helsinki 2005, perdamaian Aceh sering disebut sebagai pencapaian besar. Namun, bagi perempuan, damai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan. Minimnya representasi politik, lambatnya pemenuhan hak korban konflik, dan ancaman eksploitasi sumber daya alam masih menjadi persoalan serius.

Webinar Refleksi Perdamaian dari Perspektif Perempuan

Isu ini mengemuka dalam Webinar Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh dalam Perspektif Perempuan, yang digelar secara hybrid di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Senin (1/9/2025). Acara diprakarsai Flower Aceh bersama UN Women Indonesia, UIN Ar-Raniry, Sekolah HAM Perempuan, HMP AFI UIN Ar-Raniry, BEM Fisip USK, dan KKR Aceh.

Forum menghadirkan tokoh lintas bidang—ulama, penyintas konflik, jurnalis, pembela lingkungan, hingga akademisi—untuk menyoroti konsistensi pelaksanaan pilar Women, Peace, and Security (WPS).

Perempuan Minim Representasi Politik

Pengawas Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman, menegaskan pelibatan perempuan dari akar rumput harus menjadi prioritas pembangunan Aceh.

Baca Juga |  Remaja Aceh Ikut Pelatihan Kepemimpinan Kesehatan 2025

“Partai politik tidak boleh abai. Isu gender dan perdamaian harus masuk dalam visi pembangunan daerah, bukan sekadar jargon,” katanya.

Data BPS Aceh 2024 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR Aceh hanya 8,97 persen, jauh di bawah kuota afirmasi 30 persen. Akibatnya, isu perempuan sulit terakomodasi dalam kebijakan publik.

Hak Korban Belum Tuntas, Ancaman Baru Mengintai

Kisah penyintas konflik seperti Hasnah (47), warga Aceh Utara, menggambarkan pemulihan korban yang masih jauh dari selesai. Suaminya lumpuh akibat kekerasan aparat dua dekade lalu, sementara ia harus membesarkan empat anak seorang diri.

Selain itu, Umi Hanisah, ulama perempuan Aceh Barat, menyoroti nasib dayah yang terpinggirkan. Sedangkan Rubama, aktivis lingkungan, mengingatkan ancaman baru berupa eksploitasi sumber daya alam yang menggerus ruang hidup perempuan.

Tokoh lain seperti Mainar (tuha peut perempuan), Azizah (Ketua Aksarima Pidie), dan Cut Nauval (jurnalis muda) menekankan pentingnya keadilan, pengakuan hak eks kombatan, dan peran media dalam merawat memori kolektif perdamaian.

Baca Juga |  Wagub Aceh Beri Penghargaan kepada Wartawan Penjaga Perdamaian

Anggaran Minim untuk Perlindungan Perempuan

Catatan MaTA menunjukkan hanya 0,12 persen APBA 2025 dialokasikan untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Padahal, data DP3A Aceh mencatat peningkatan kasus kekerasan: dari 905 kasus (2020) menjadi 1.098 kasus (2023).

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, menegaskan anggaran harus berperspektif gender. “Tanpa dukungan berkelanjutan, program pemulihan korban hanya sebatas seremonial,” tegasnya.

Komitmen Politik dan Kebijakan

Anggota DPD RI, Darwati A. Gani, menekankan bahwa perdamaian Aceh hanya bermakna bila diisi keadilan gender. Ia mendorong:

  • Alokasi minimal 10 persen APBA untuk program pro-gender.
  • Perluasan layanan UPTD PPA di seluruh Aceh.
  • Keterlibatan perempuan dalam penyusunan RPJP Aceh 2025–2045.
Baca Juga |  Satgas Yonif 112/DJ Gelar Pengobatan Gratis di Papua Tengah

Senada, Meutia Juliana (Kepala DP3A Aceh) menyebut komitmen pemerintah melalui implementasi Qanun No. 9/2019 dan Qanun No. 4/2025, serta percepatan penyusunan RAD P3KS.

Sementara itu, Dwi Rubiyanti Khalifah (AMAN Indonesia) menekankan pentingnya mempertahankan KKR Aceh sebagai model keadilan transisional. Sedangkan Dahlia Madanih (Komnas Perempuan) menutup forum dengan refleksi: “Perdamaian sejati bukan sekadar tiadanya konflik, melainkan hadirnya keadilan, kesetaraan, dan pengakuan bagi perempuan.”

Rekomendasi Forum

Forum menghasilkan sejumlah rekomendasi:

  • Kuota 30 persen keterwakilan perempuan di semua tingkat politik.
  • Peningkatan alokasi anggaran pro-gender minimal 10 persen APBA.
  • Perluasan layanan UPTD PPA di seluruh kabupaten/kota.
  • Pengaktifan kembali KKR Aceh.
  • Dokumentasi pengalaman perempuan korban konflik.
  • Integrasi perspektif gender dalam RPJP Aceh 2025–2045.

Dengan rekomendasi tersebut, perdamaian Aceh diharapkan tidak sekadar simbol, tetapi menghadirkan keadilan nyata bagi perempuan, anak, dan kelompok marjinal.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty menyampaikan hasil penilaian kepatuhan layanan.

News

KPK dan Ombudsman Aceh Perkuat Sinergi Cegah Korupsi
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah saat menyampaikan kuliah umum di USK

News

Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa USK Jadi Mitra Polri
Deputi Umum BPKS Fajran Zain, bersama dewan guru

News

Fajran Zain: Pendidikan Kunci Masa Depan Sabang
Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar

Hukum & Kriminal

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan
Prestasi Satlantas Aceh Besar, Juara Film Pendek dan Polisi Cilik

News

Film “Seberang” Satlantas Aceh Besar Raih Juara Nasional
Dosen UMSU Dr. Alpi Sahari menegaskan kemandirian Polri adalah amanat reformasi dan konstitusi UUD 1945 yang tidak boleh diganggu gugat.

Hukum & Kriminal

Dr. Alpi Sahari, Mengubah Polri Sama dengan Mengubah Konstitusi
Satgas Yonif 112/DJ memberikan pengobatan gratis di Kampung Wondenggobak Papua Tengah

Sosial & Budaya

Satgas Yonif 112/DJ Gelar Pengobatan Gratis di Pedalaman Papua
Prajurit Satgas Yonif 112/DJ membantu warga Papua menata batu untuk tradisi bakar batu di Puncak Jaya

Sosial & Budaya

Satgas Yonif 112/DJ Hadiri Tradisi Bakar Batu di Puncak Jaya