Home / Daerah / News

Rabu, 3 September 2025 - 21:01 WIB

IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Tegaskan Legal Standing Organisasi

Sidang Gugatan HKI, IWO Pastikan Legalitas Organisasi Sejak 2012. (Foto:Dok/Ist)

Sidang Gugatan HKI, IWO Pastikan Legalitas Organisasi Sejak 2012. (Foto:Dok/Ist)

Medan – Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO) Telly Nathalia bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadiri sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).

Kehadiran pengurus pusat ini menegaskan komitmen IWO untuk menghormati proses hukum di Indonesia. Sidang ini digelar terkait adanya gugatan dari pihak yang diduga menggunakan logo dan nama IWO tanpa sepengetahuan organisasi.

IWO sendiri merupakan organisasi profesi yang sah secara hukum, berdasarkan akta pendirian dan perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online, serta sertifikat hak merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga |  Aksi Damai Ojol Banda Aceh Berjalan Tertib, Polisi Dapat Apresiasi

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, Sekjen IWO menegaskan bahwa pihaknya tetap hadir meskipun surat undangan sidang (relaas) tidak pernah diterima di sekretariat pusat Jakarta. Informasi soal gugatan baru diketahui melalui pemberitaan media.

Hal tersebut sekaligus membantah klaim pihak penggugat yang menyebut IWO mangkir dari sidang. Ketua majelis hakim bahkan membenarkan bahwa relaas yang dikirim PN Medan kepada IWO telah kembali dan tidak sampai ke alamat tujuan.

Baca Juga |  KPK dan Ombudsman Aceh Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, menegaskan legal standing IWO sudah jelas sejak 2012.

“Aneh jika IWO yang sah secara hukum justru dijadikan tergugat oleh pihak yang namanya tidak pernah tercantum dalam akta pendirian maupun dokumen resmi IWO yang disahkan negara,” ujarnya usai sidang.

Dalam persidangan, Jamhari juga menunjukkan sejumlah dokumen resmi IWO untuk menegaskan keabsahan organisasi tersebut. Ia bertindak langsung sebagai kuasa hukum IWO di hadapan majelis hakim.

Baca Juga |  Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 154 Kg Ganja di Peusangan

Sekjen IWO, Telly Nathalia, menambahkan bahwa pihak penggugat tidak memiliki legitimasi karena sudah diberhentikan dari keanggotaan IWO sejak Agustus 2023.

“Kami tegaskan, IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara. Orang yang menggugat IWO ini sudah resmi dipecat dari organisasi,” jelasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 September 2025. Majelis hakim meminta pihak penggugat melengkapi dokumen persyaratan, termasuk salinan berita acara sumpah (BAS). Sementara itu, IWO sebagai pihak tergugat telah memenuhi seluruh dokumen awal yang diminta pengadilan.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Dian Rubianty

News

Ombudsman Tegaskan Larangan Pungutan Sertifikasi Guru
Stop kekerasan terhadap anak.

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Jadi Tersangka Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Flower Aceh Angkat Suara
Program Hibah Grassroots Jepang di Indonesia

News

Hibah Grassroots Jepang Dibuka, Peluang LSM dan Yayasan di Aceh–Sumatra
Road Show Yabani Berkisah di MTsS Al Qudus, Beutong

Daerah

Road Show YABANI Berkisah Ditutup di Nagan Raya, Pulihkan Semangat Anak Korban Banjir
Ketua Posko Yabani, Dhulhadi bersama warga Babah Suak

News

Ketika Relawan Hadir: Kisah Anak-Anak Di Babah Suak, Langsung Masuk SD Tanpa TK
Roadshow YABANI Berkisah hadir di Gampong Babah Suak, Nagan Raya

Daerah

Road Show YABANI Berkisah, Kak Bimo Edukasi Anak di Gampong Babah Suak
Dokumen pengumuman hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama aceh

News

Direktur RSUZA Disaring, Rekam Jejak Pejabat Kembali Disorot dalam Seleksi JPT Aceh
Pelantikan pengurus LPSA

News

LPSA Resmi Dilantik, Perempuan Aceh Siap Ambil Peran Strategis