Medan – Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO) Telly Nathalia bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadiri sidang perdana gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).
Kehadiran pengurus pusat ini menegaskan komitmen IWO untuk menghormati proses hukum di Indonesia. Sidang ini digelar terkait adanya gugatan dari pihak yang diduga menggunakan logo dan nama IWO tanpa sepengetahuan organisasi.
IWO sendiri merupakan organisasi profesi yang sah secara hukum, berdasarkan akta pendirian dan perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online, serta sertifikat hak merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, Sekjen IWO menegaskan bahwa pihaknya tetap hadir meskipun surat undangan sidang (relaas) tidak pernah diterima di sekretariat pusat Jakarta. Informasi soal gugatan baru diketahui melalui pemberitaan media.
Hal tersebut sekaligus membantah klaim pihak penggugat yang menyebut IWO mangkir dari sidang. Ketua majelis hakim bahkan membenarkan bahwa relaas yang dikirim PN Medan kepada IWO telah kembali dan tidak sampai ke alamat tujuan.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, menegaskan legal standing IWO sudah jelas sejak 2012.
“Aneh jika IWO yang sah secara hukum justru dijadikan tergugat oleh pihak yang namanya tidak pernah tercantum dalam akta pendirian maupun dokumen resmi IWO yang disahkan negara,” ujarnya usai sidang.
Dalam persidangan, Jamhari juga menunjukkan sejumlah dokumen resmi IWO untuk menegaskan keabsahan organisasi tersebut. Ia bertindak langsung sebagai kuasa hukum IWO di hadapan majelis hakim.
Sekjen IWO, Telly Nathalia, menambahkan bahwa pihak penggugat tidak memiliki legitimasi karena sudah diberhentikan dari keanggotaan IWO sejak Agustus 2023.
“Kami tegaskan, IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara. Orang yang menggugat IWO ini sudah resmi dipecat dari organisasi,” jelasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 September 2025. Majelis hakim meminta pihak penggugat melengkapi dokumen persyaratan, termasuk salinan berita acara sumpah (BAS). Sementara itu, IWO sebagai pihak tergugat telah memenuhi seluruh dokumen awal yang diminta pengadilan.