Banda Aceh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh kembali menggelar razia insidentil di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa, 25 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Akhmad Heru Setiawan, untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Razia menyasar empat kamar hunian yang dipilih secara acak, yakni Kamar Nomor 4, 17, 37, dan 49. Kegiatan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Muhammad Faydiban, bersama Regu Pengamanan 2 dan 3 serta jajaran staf KPLP.
Petugas melakukan penggeledahan secara tertib dan humanis, namun tetap mengedepankan ketegasan dalam menjalankan tugas pengamanan.
Kalapas Banda Aceh Akhmad Heru Setiawan mengatakan, razia insidentil merupakan kegiatan rutin yang diperintahkan untuk dilaksanakan setiap minggu sebagai langkah deteksi dan pencegahan dini terhadap peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas, terutama telepon genggam dan narkoba.
“Razia ini kami perintahkan secara rutin setiap minggu sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba di dalam lapas. Keamanan dan ketertiban adalah harga mati yang harus kita jaga bersama,” tegas Akhmad Heru.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang dinilai berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan serta ketertiban. Barang-barang itu terdiri atas dua colokan listrik rusak, empat paku, dua bola lampu, empat sendok besi, dua garpu, tiga cutter, sembilan botol parfum berbahan kaca, serta dua terminal listrik rusak.
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian diamankan sesuai prosedur yang berlaku.
Razia rutin ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban sekaligus menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan.









