Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (20/8/2026).
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.
Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Saat kejadian, korban disebut masih berusia empat tahun.
Menurut polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi secara berulang. Peristiwa itu diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” ujar Kompol Dizha.
Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan QZ di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Unit IV PPA mendatangi lokasi dan mengamankan QZ. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Dizha.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli dan observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Kompol Dizha.









