Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan petugas pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan ibu kandung korban terhadap perubahan perilaku anaknya.
Setelah menerima laporan, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang saat kejadian masih berusia empat tahun diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang. Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban melihat adanya perubahan perilaku pada anaknya dan menanyakan kondisi korban pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” ujar Kompol Dizha.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan QZ di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Unit IV PPA bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegas Dizha.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli dan observasi, mengumpulkan alat bukti hingga melaksanakan gelar perkara.
Polisi juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Kompol Dizha.









