Home / Banda Aceh / Kriminal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan QZ (41) tersangka dugaan kekerasan seksual anak di Aceh Besar. (Foto:Dok/Unit PPA Polresta Banda Aceh)

Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan QZ (41) tersangka dugaan kekerasan seksual anak di Aceh Besar. (Foto:Dok/Unit PPA Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (20/8/2026).

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.

Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 11 Desember 2025.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Bongkar Jaringan Sabu di Bandara SIM, Kurir Dijanjikan Upah Rp40 Juta

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Saat kejadian, korban disebut masih berusia empat tahun.

Menurut polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi secara berulang. Peristiwa itu diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” ujar Kompol Dizha.

Baca Juga |  Polisi Ringkus Pencuri Perabot Rumah di Aceh Besar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan QZ di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Unit IV PPA mendatangi lokasi dan mengamankan QZ. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Dizha.

Baca Juga |  Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan

Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli dan observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Kompol Dizha.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Aksi feko mahasiswa Aceh ricuh.

Banda Aceh

Kericuhan Demo Mahasiswa Aceh, Dugaan Represi Aparat Perlu Diusut

Banda Aceh

Pangdam IM Dorong Ketahanan Pangan dan Industri Padat Karya
Demontrasi Front Mahasiswa Aceh Resistance

Banda Aceh

Front Mahasiswa Aceh Resistance Desak Gubernur Jawab Tuntutan Rakyat

Banda Aceh

Flower Aceh Dorong Tempat Kerja Aman dan Bebas Kekerasan

Banda Aceh

DJKN Aceh Dorong Lingkungan Kerja Bebas Kekerasan

Banda Aceh

Kapolda Aceh Apresiasi Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 26 Oktober

Banda Aceh

Polisi Bantu Massa Aksi yang Alami Gangguan Pernapasan