Banda Aceh — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengecam dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 terhadap warga 19 desa di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara, Sabtu, 22/11/2025.
Warga sebelumnya menggelar aksi sejak 27 September hingga 6 Oktober 2025 untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang mereka nilai belum pernah diselesaikan secara adil.
Aksi tersebut dilakukan dengan memblokir jalur angkutan sawit milik PTPN IV di Desa Tempel. Warga menuding perusahaan telah menguasai lahan dua kali lebih luas dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka yang tercatat seluas 7.500 hektare.

Insiden 1 Oktober Berujung Laporan Polisi
Pada 1 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, seorang pekerja perusahaan bernama Alam Syah memasuki area aksi dan memicu kericuhan kecil. Ia mencoba menarik Ketua Aliansi Massa Aksi, Dwijo Warsito, sebelum akhirnya dihalangi warga dan didorong keluar dari kerumunan.
Tak lama setelahnya, Alam Syah melaporkan masyarakat ke Polres Aceh Utara atas dugaan pengeroyokan. Polisi kemudian memproses laporan tersebut dan menetapkan lima warga sebagai tersangka pada 14 November 2025, tanpa pernah memeriksa mereka sebagai saksi sebelumnya.
LBH Banda Aceh menyebut salah satu warga yang ditetapkan tersangka bahkan hanya karena ia merekam kejadian tersebut.
Pemanggilan berikutnya kembali dikirimkan pada 21 November 2025 kepada dua warga lainnya untuk hadir di Polres Aceh Utara pada 24 November.
Ini Kriminalisasi
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengecam keras langkah Polres Aceh Utara yang dianggap tidak profesional dan berpihak pada perusahaan.
“Patut diduga, demi memihak pada PTPN IV, Polres Aceh Utara dengan seenaknya memotong proses hukum. Masyarakat langsung dijadikan tersangka tanpa penyelidikan. Ini lucu dan harus menjadi perhatian Komisi Reformasi Polri,” ujarnya.
LBH menilai proses penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa dan tidak memenuhi standar prosedur hukum yang semestinya.
LBH Banda Aceh mendesak Penghentian Proses Hukum:
- Polres Aceh Utara menghentikan proses hukum, karena kejadian pada 1 Oktober tidak masuk kategori tindak pidana.
- Pemerintah daerah segera menangani konflik agraria yang melibatkan 19 desa di Cot Girek dan Pirak Timu.
- PTPN IV menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
LBH menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara terbuka dan berkeadilan, bukan melalui pendekatan hukum yang menekan masyarakat.








