Ambon — Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Polri berinisial Bripda MS setelah terbukti melanggar kode etik profesi.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 23–24 Februari 2026 di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar penanganan kasus berjalan tuntas dan memberikan rasa keadilan, termasuk dengan menurunkan tim pengawasan dari Divisi Propam dan Itwasum Polri.
Sidang etik berlangsung sekitar 13 jam 30 menit dan turut diawasi unsur eksternal, termasuk perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku dan Balai Pemasyarakatan.
Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Komisi Kode Etik menyatakan perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.
Polda Maluku menegaskan keputusan ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.








