Home / Banda Aceh / Kriminal

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:38 WIB

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Barang bukti 51,79 gram sabu hasil pengungkapan Polda Aceh di Bireuen. (Foto:Dok Polda Aceh).

Barang bukti 51,79 gram sabu hasil pengungkapan Polda Aceh di Bireuen. (Foto:Dok Polda Aceh).

Banda Aceh – Polda Aceh melalui Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengungkap peredaran 51,79 gram sabu di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/2/2026) dini hari.

Dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan dalam operasi di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, dan sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di sekitar Simpang Kampus IAI Al Muslim. Saat dilakukan penyelidikan sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati L dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga |  Pertemuan Diplomatik, Wagub Aceh Dorong Investasi Syariah dengan UEA

Ketika hendak diamankan, L disebut sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16, namun berhasil dilumpuhkan tanpa korban di pihak kepolisian.

Dari tangan L, polisi menemukan satu paket kecil sabu. Hasil interogasi awal mengarah pada penyimpanan sabu lainnya di sebuah rumah di Desa Paya Cut. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu yang disimpan dalam tas kecil hitam putih.

Baca Juga |  Lanud SIM Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Ganja di Bandara

Total barang bukti sabu mencapai 51,79 gram. Polisi juga menyita dua timbangan digital, empat unit telepon genggam, serta satu benda yang menyerupai senjata api rakitan. MH, pemilik rumah, turut diamankan di lokasi.

Baca Juga |  Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di Aceh dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai distribusi sabu di wilayah tersebut.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia
Rakor rehab rekon bencana Aceh

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera