Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:38 WIB

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Barang bukti 51,79 gram sabu hasil pengungkapan Polda Aceh di Bireuen. (Foto:Dok Polda Aceh).

Barang bukti 51,79 gram sabu hasil pengungkapan Polda Aceh di Bireuen. (Foto:Dok Polda Aceh).

Banda Aceh – Polda Aceh melalui Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengungkap peredaran 51,79 gram sabu di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/2/2026) dini hari.

Dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan dalam operasi di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, dan sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di sekitar Simpang Kampus IAI Al Muslim. Saat dilakukan penyelidikan sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati L dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga |  Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan HUT ke-74 Humas Polri 2025

Ketika hendak diamankan, L disebut sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16, namun berhasil dilumpuhkan tanpa korban di pihak kepolisian.

Dari tangan L, polisi menemukan satu paket kecil sabu. Hasil interogasi awal mengarah pada penyimpanan sabu lainnya di sebuah rumah di Desa Paya Cut. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu yang disimpan dalam tas kecil hitam putih.

Baca Juga |  IWO Aceh Terima Bantuan Bencana dari PT SBA Untuk Korban Banjir

Total barang bukti sabu mencapai 51,79 gram. Polisi juga menyita dua timbangan digital, empat unit telepon genggam, serta satu benda yang menyerupai senjata api rakitan. MH, pemilik rumah, turut diamankan di lokasi.

Baca Juga |  Nekat Tukar Mobil Demi Sabu, IRT Aceh Besar Diamankan

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di Aceh dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai distribusi sabu di wilayah tersebut.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila
Pemusnahan narkoba.

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu
Lobster ilegal

Hukum & Kriminal

Polairud Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster
Pemusnahan rokok ilegal

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar
Satgas Cartenz

Hukum & Kriminal

Buronan Lama Kasus Penyerangan Aparat Ditangkap di Papua Tengah