Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:38 WIB

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Barang bukti 51,79 gram sabu hasil pengungkapan Polda Aceh di Bireuen. (Foto:Dok Polda Aceh).

Barang bukti 51,79 gram sabu hasil pengungkapan Polda Aceh di Bireuen. (Foto:Dok Polda Aceh).

Banda Aceh – Polda Aceh melalui Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengungkap peredaran 51,79 gram sabu di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/2/2026) dini hari.

Dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan dalam operasi di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, dan sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di sekitar Simpang Kampus IAI Al Muslim. Saat dilakukan penyelidikan sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati L dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga |  Institut Harkat Negeri Berangkatkan 35 Peserta TSLB Angkatan IX, Jalani Program Komitmen di Brebes

Ketika hendak diamankan, L disebut sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16, namun berhasil dilumpuhkan tanpa korban di pihak kepolisian.

Dari tangan L, polisi menemukan satu paket kecil sabu. Hasil interogasi awal mengarah pada penyimpanan sabu lainnya di sebuah rumah di Desa Paya Cut. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu yang disimpan dalam tas kecil hitam putih.

Baca Juga |  Sat Resnarkoba Aceh Besar Bongkar Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap

Total barang bukti sabu mencapai 51,79 gram. Polisi juga menyita dua timbangan digital, empat unit telepon genggam, serta satu benda yang menyerupai senjata api rakitan. MH, pemilik rumah, turut diamankan di lokasi.

Baca Juga |  BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di Aceh dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai distribusi sabu di wilayah tersebut.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku
Pasangan khalwat terjaring razia WH.

Hukum & Kriminal

WH Amankan Pria Diduga Ajudan Pimpinan DPRA Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh