Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Marzuki Ali Basya selaku Kapolda Aceh yang menginisiasi program penanaman 10 ribu bibit mangrove melalui konsep Green Policing atau Polisi Hijau. Program tersebut dinilai sebagai pendekatan strategis dalam memperkuat pertahanan ekologis kawasan pesisir sekaligus mendorong kesadaran lingkungan di masyarakat.
Menurut Nasir, pohon mangrove memiliki manfaat penting bagi ekosistem laut dan perlindungan kawasan pantai. Selain menjadi habitat berbagai biota laut, mangrove juga berfungsi meredam gelombang besar, termasuk potensi tsunami.
“Mangrove itu banyak manfaatnya. Selain tempat tinggal ikan dan berbagai jenis binatang laut lainnya, pohon mangrove juga bisa meredam gelombang besar seperti tsunami. Karena itu, penanaman 10 ribu mangrove adalah model mitigasi bencana melalui pendekatan ekologi,” kata Nasir, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan mangrove juga mampu menahan abrasi serta mengurangi dampak gelombang pasang di wilayah pesisir. Legislator asal Aceh tersebut menilai inisiatif yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga memiliki dimensi edukatif bagi masyarakat pesisir, khususnya generasi muda yang belum banyak memahami pentingnya ekosistem mangrove. Nasir menilai upaya ini dapat mendekatkan kembali masyarakat dengan lingkungan tempat mereka tinggal.
Lebih lanjut, ia menyebut mangrove yang tumbuh dengan baik berpotensi memberikan nilai tambah bagi desa, baik dari sisi kualitas udara maupun peluang ekonomi. Kawasan mangrove dapat dikembangkan menjadi wisata edukasi lingkungan yang berpotensi menjadi sumber pendapatan masyarakat pesisir.
Nasir juga menegaskan bahwa konsep Green Policing di setiap daerah bisa berbeda, menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing, namun memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas seperti pertambangan maupun penebangan kayu secara ilegal.
Nasir mendorong pemerintah daerah agar turut mendukung program tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk menjaga kelestarian mangrove. Menurutnya, menjaga keseimbangan ekologi kawasan pesisir merupakan keharusan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Sebelumnya, program penanaman 10 ribu mangrove digelar oleh Kepolisian Daerah Aceh sebagai bentuk komitmen Polisi Hijau dalam mendukung pelestarian lingkungan dan memperkuat ketahanan kawasan pesisir. Kegiatan tersebut dipusatkan di Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basya menyatakan bahwa kawasan pesisir memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana, pencegahan abrasi, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.
Ia menambahkan, penanaman mangrove merupakan investasi jangka panjang bagi generasi mendatang karena mampu menjaga keseimbangan ekosistem pantai sekaligus menyerap karbon dan menghasilkan oksigen.
Program Green Policing ini juga akan diperluas dengan melibatkan seluruh Kapolres dan Kapolresta di Aceh untuk melaksanakan kegiatan serupa di wilayah masing-masing.








