Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi hingga jurnalis.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, tersebut menjadi ruang dialog antara Bea Cukai dan masyarakat untuk membahas kualitas pelayanan sekaligus menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai di Aceh.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, mengatakan Bea Cukai memiliki empat peran strategis, yakni mengumpulkan penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung industri dalam negeri, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
Menurut Rizki, keempat fungsi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, peningkatan kepercayaan publik menjadi salah satu hal yang perlu terus diperkuat melalui pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional.
“Keempat peran tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha. Kepercayaan masyarakat merupakan modal yang sangat penting, sehingga kualitas pelayanan publik harus terus kami tingkatkan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan profesional,” ujar Rizki.
Rizki menegaskan, Forum Konsultasi Publik tidak sekadar menjadi wadah bagi Bea Cukai untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Forum tersebut juga dirancang sebagai ruang untuk mendengar langsung masukan, saran, harapan, maupun evaluasi dari para pengguna layanan.
“Forum ini bukan hanya wadah bagi kami untuk menyampaikan informasi, tetapi juga kesempatan untuk mendengarkan secara langsung masukan, saran, harapan, maupun evaluasi dari para pengguna layanan,” katanya.
Ia menyebut, masukan dari para pemangku kepentingan diperlukan karena kualitas pelayanan publik tidak dapat dibangun hanya berdasarkan perspektif internal organisasi.
Keberhasilan Diukur dari Perbaikan
Rizki mengatakan keberhasilan pelaksanaan FKP tidak semata-mata dilihat dari terselenggaranya kegiatan maupun jumlah peserta yang hadir. Lebih dari itu, forum tersebut diharapkan mampu memetakan persoalan di lapangan, menghasilkan langkah perbaikan yang konkret, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kami menyadari bahwa kualitas pelayanan tidak dapat dibangun dari sudut pandang organisasi semata. Setiap masukan yang disampaikan dalam forum ini menjadi bahan yang sangat berharga dalam upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan ke depan,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan seluruh peserta dapat menyampaikan masukan secara jujur, objektif, dan konstruktif agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kanwil DJBC Aceh.
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil DJBC Aceh dalam mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat.









