Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:37 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta

Tim Rimueng Koetaradja mengamankan terduga pelaku pencurian toko kelontong di Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Tim Rimueng Koetaradja mengamankan terduga pelaku pencurian toko kelontong di Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja (Unit Reaksi Cepat) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh.

Pelaku diamankan saat Tim Rimueng Koetaradja melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan kehilangan sejumlah uang yang disimpan di kios miliknya.

Baca Juga |  Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku

Menurut Kompol Dizha, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios menghubungi korban dan memberitahukan adanya dugaan pencurian.

“Korban mengetahui adanya pencurian setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.

Baca Juga |  Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan penyelidikan dan patroli pencarian berdasarkan informasi serta alat bukti yang diperoleh di lokasi kejadian.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu perangkat tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Baca Juga |  Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM

“Selain dua unit telepon seluler, petugas juga mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan,” pungkas Kompol Dizha.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku
Pasangan khalwat terjaring razia WH.

Hukum & Kriminal

WH Amankan Pria Diduga Ajudan Pimpinan DPRA Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh
Sengketa waris keluarga Abdul Wahab

Hukum & Kriminal

Warisan Diperebutkan, Tanda Tangan Ahli Waris ODGJ Dipalsukan Oleh Notaris PPAT
Dirjen beacukai aceh gagalkan penyeludupan emas

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia
Gerakan Pramuka aceh

Hukum & Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Pramuka Aceh Disorot, Aktivis Perempuan Minta Audit Anggaran Rp6 Miliar