Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja (Unit Reaksi Cepat) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh.
Pelaku diamankan saat Tim Rimueng Koetaradja melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan kehilangan sejumlah uang yang disimpan di kios miliknya.
Menurut Kompol Dizha, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios menghubungi korban dan memberitahukan adanya dugaan pencurian.
“Korban mengetahui adanya pencurian setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan penyelidikan dan patroli pencarian berdasarkan informasi serta alat bukti yang diperoleh di lokasi kejadian.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu perangkat tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
“Selain dua unit telepon seluler, petugas juga mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan,” pungkas Kompol Dizha.









