Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:37 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta

Tim Rimueng Koetaradja mengamankan terduga pelaku pencurian toko kelontong di Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Tim Rimueng Koetaradja mengamankan terduga pelaku pencurian toko kelontong di Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja (Unit Reaksi Cepat) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh.

Pelaku diamankan saat Tim Rimueng Koetaradja melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan kehilangan sejumlah uang yang disimpan di kios miliknya.

Baca Juga |  Kantor Imigrasi Banda Aceh Catat 29 Ribu Layanan Paspor Selama 2025

Menurut Kompol Dizha, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios menghubungi korban dan memberitahukan adanya dugaan pencurian.

“Korban mengetahui adanya pencurian setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.

Baca Juga |  ‎Women’s Day dan Jalan Panjang Hak Perempuan Aceh

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan penyelidikan dan patroli pencarian berdasarkan informasi serta alat bukti yang diperoleh di lokasi kejadian.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu perangkat tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Baca Juga |  Restoran Mewah di Menara Carigali Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

“Selain dua unit telepon seluler, petugas juga mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan,” pungkas Kompol Dizha.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO