Home / Banda Aceh / Kriminal

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:37 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta

Tim Rimueng Koetaradja mengamankan terduga pelaku pencurian toko kelontong di Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Tim Rimueng Koetaradja mengamankan terduga pelaku pencurian toko kelontong di Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja (Unit Reaksi Cepat) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp15 juta di sebuah kios kelontong di wilayah Banda Aceh.

Pelaku diamankan saat Tim Rimueng Koetaradja melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan kehilangan sejumlah uang yang disimpan di kios miliknya.

Baca Juga |  Pelaku Tambang Tantang Pemerintah: “Buktikan Ilegalitas!”

Menurut Kompol Dizha, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios menghubungi korban dan memberitahukan adanya dugaan pencurian.

“Korban mengetahui adanya pencurian setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.

Baca Juga |  Lapas Lhoksukon dan Polres Gagalkan Pelarian Napi Bersenjata

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan penyelidikan dan patroli pencarian berdasarkan informasi serta alat bukti yang diperoleh di lokasi kejadian.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu perangkat tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Baca Juga |  OJK Ungkap Kondisi Terkini Ekonomi dan Pasar Keuangan Indonesia

“Selain dua unit telepon seluler, petugas juga mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan,” pungkas Kompol Dizha.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Marnia Kenalkan Kosmetik Lokal di Wisuda UUI
Ketua Yayasan Ubudiyah Indonesia Prof Marniati

Banda Aceh

Prof. Adjunct Marniati: Ikhtiar, Kejujuran, dan Ridha Allah Menjadi Jalan Kesuksesan
Wisuda Universitas Ubudiyah Indonesia

Banda Aceh

310 Mahasiswa UUI Diwisuda, Prof Marniati: Lulusan UUI Harus Terus Belajar

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia