Home / Banda Aceh / Forum Publik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Solidaritas Perempuan Aceh Gelar Aksi, Soroti PLTB Lampuuk dan Suara Perempuan yang Terpinggirkan

Aksi diam Solidaritas Perempuan Aceh di Simpang Lima Banda Aceh. (Foto:Dok/LN)

Aksi diam Solidaritas Perempuan Aceh di Simpang Lima Banda Aceh. (Foto:Dok/LN)

Banda AcehSolidaritas Perempuan (SP) Aceh bersama masyarakat dampingan menggelar aksi damai di Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (13/8/2026).

Aksi tersebut menjadi ruang bagi perempuan akar rumput menyuarakan keresahan terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai berpotensi mempersempit akses terhadap tanah, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Aksi ini merupakan bagian dari kampanye “Perempuan Menggugat: Melawan Feminisasi Pemiskinan, Meneguhkan Hak Konstitusional Perempuan Akar Rumput” untuk mendorong judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Koordinator aksi, Farida Ariani, mengatakan pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun ruang hidup masyarakat. Isu yang disorot meliputi keterlibatan masyarakat dalam AMDAL, tanggung jawab kerusakan lingkungan, pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), dan pengelolaan Bank Tanah.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini, juga menilai perempuan selama ini belum memperoleh ruang cukup dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup.

Baca Juga |  Hari Anak Nasional, Kak Bimo Hadirkan Keceriaan di Panti Aneuk Nanggroe 

“Perempuan hanya dilibatkan sebagai formalitas. Partisipasi yang bermakna adalah hak. Tanpa informasi, akses, dan pendampingan, maka partisipasi hanya akan menjadi formalitas,” ujar Yeni.

Menurutnya, JR menjadi ruang memperjuangkan hak perempuan dan masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, partisipasi bermakna, serta kepastian tanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan.

Persoalan konkret disampaikan Umi, perempuan dampingan SP, terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di sejumlah titik kawasan Gunung Lampuuk. Menurutnya, lokasi tersebut digunakan warga untuk berkebun dan menjadi sumber penghidupan, khususnya bagi perempuan.

“Persoalannya, PLTB itu berada di lokasi kebun masyarakat. Di situlah tempat pencarian kami sehari-hari. Walaupun sudah diklaim sebagai hutan lindung, bagi kami lokasi itu merupakan kebun warisan dari nenek-nenek kami,” kata Umi.

Baca Juga |  Demo JKA Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat

Umi menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi meminta sumber penghidupan tidak dihilangkan dan masyarakat dilibatkan secara bermakna. Ia berharap pemerintah membuka dialog dan solusi yang tidak merugikan warga.

Dalam aksi tersebut, SP Bungoeng Jeumpa Aceh dan Sumatera Environmental Initiative (SEI) menyampaikan lima tuntutan:

Pertama, menghentikan kebijakan pembangunan yang berdampak pada feminisasi pemiskinan, ketimpangan penguasaan sumber daya alam dan agraria, kerusakan ekologis, serta pelanggaran HAM;

Kedua, menjamin hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan sehat dan berkelanjutan, serta partisipasi bermakna;

Ketiga, mengakui pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput sebagai dasar kebijakan publik;

Keempat, memastikan kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk tindakan afirmatif;

Baca Juga |  Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI, Pastikan Aduan Diproses

Kelima, menjalankan kewajiban konstitusional dan HAM internasional, termasuk UUD 1945, CEDAW, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Aditya dari SEI menilai JR tersebut penting didukung karena masih banyak perempuan akar rumput belum memperoleh hak dan ruang memadai dalam penyelamatan lingkungan di tingkat tapak. Menurutnya, aksi damai bersama Solidaritas Perempuan juga merupakan bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola sumber daya alam.

Aksi 13 Agustus 2026 menegaskan perempuan akar rumput bukan sekadar penerima dampak pembangunan, melainkan subjek yang memiliki suara, pengetahuan, hak, dan kepentingan menentukan arah pembangunan.

Bagi mereka, pembangunan tidak cukup diukur dari investasi dan pertumbuhan ekonomi jika harus dibayar dengan hilangnya tanah, lingkungan, dan sumber penghidupan masyarakat.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Aksi Koalisi Sipil bencana aceh-sumatera

Banda Aceh

Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Dinilai Tak Jelas, Koalisi Sipil Desak Pemerintah
Bangkai gajah mati di areal perkebunan PT MPLI Aceh Tamiang.

Banda Aceh

Dua Gajah Mati Beruntun, BKSDA Aceh Didesak Evaluasi Menyeluruh

Banda Aceh

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Danlanud SIM

Banda Aceh

163 Bintara Muda Lulusan Dikmaba Infanteri Siap Mengabdi
Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt