Banda Aceh – Polda Aceh menerima aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat bersama sejumlah masyarakat di depan Mapolda Aceh, Jumat (3/7/2026).
Aksi yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan. Dalam kegiatan itu, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi serta menyerahkan sejumlah tuntutan terkait penanganan beberapa perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Menurut pihak penyelenggara, aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terhadap penanganan sejumlah perkara oleh penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat. Massa menilai masih terdapat laporan masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan. Karena itu, mereka menyampaikan aspirasi langsung kepada Polda Aceh agar pengaduan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Usai berorasi, sebanyak 10 perwakilan massa diterima untuk berdialog di ruang kerja Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, para perwakilan menyampaikan berbagai pengaduan terkait penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Seluruh aspirasi diterima dan dicatat sebagai bahan telaah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Dirreskrimum berdiskusi langsung dengan perwakilan massa guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai setiap persoalan yang disampaikan. Polda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi serta memastikan setiap laporan diproses secara profesional sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa Polda Aceh menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sepanjang dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kami terima secara terbuka. Dialog merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Joko.
Ia menegaskan, Polda Aceh akan menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang tersedia.
“Prinsip kami jelas, setiap laporan yang memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses secara profesional tanpa membeda-bedakan pihak mana pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” tutup Joko.









