Home / Aceh Utara / Pertahanan & Keamanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Ladang Ganja 18 Hektare Ditemukan di Aceh Utara, 4 Terduga Diamankan

Lhoksukon — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam operasi yang berlangsung pada 27–28 Oktober 2026 tersebut, petugas menemukan dua titik ladang ganja dengan tanaman yang telah mencapai ketinggian sekitar dua meter. Selain memusnahkan tanaman terlarang itu, aparat juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penanaman ganja ilegal.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum memberantas narkotika sejak dari sumber produksinya.

Baca Juga |  Polda Aceh Dorong Ekonomi Alternatif di Kawasan Rawan Narkotika

“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, sebanyak 18 hektare ladang ganja berhasil dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja itu sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, lokasi ladang ganja berada di kawasan yang cukup sulit dijangkau. Petugas harus berjalan kaki sekitar lima kilometer untuk mencapai lokasi penanaman.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan empat orang berinisial MW, HM, SF, dan WD yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja secara ilegal.

Baca Juga |  May Day Banda Aceh Kondusif, Polisi Salurkan 2,5 Ton Beras

Keempat orang tersebut beserta barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Joko menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi perhatian serius Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, BNNP Aceh, dan unsur terkait diperlukan untuk menekan produksi serta peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.

Ia juga mengingatkan bahwa penanaman ganja ilegal merupakan bagian dari persoalan narkotika yang harus ditangani secara berkelanjutan, termasuk melalui pengawasan wilayah rawan dan keterlibatan masyarakat.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

Baca Juga |  Satgas Ops Damai Cartenz Intensifkan Patroli di Sinak

“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujar Joko.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad, personel Satuan Brimob Polda Aceh, serta jajaran Polres Lhokseumawe.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98

Banda Aceh

Pangdam IM Tekankan Disiplin dan Keselamatan di Zidam

Banda Aceh

Pangdam IM Tekankan Disiplin Prajurit Pomdam

Banda Aceh

Pangdam IM Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang III

Banda Aceh

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi

Banda Aceh

Bea Cukai Aceh Perkuat Keterbukaan Informasi bagi Pers

Pertahanan & Keamanan

Imigrasi Aceh Telusuri Jejak Dua WNA di Lab Narkotika Pidie

Aceh Tenggara

Kodim Agara Pasang Lantai Jembatan Lawe Ger-Ger