Aceh Besar — Polres Aceh Besar memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran yang dapat mengganggu lingkungan, kesehatan masyarakat hingga aktivitas sosial dan ekonomi.
Penguatan pencegahan tersebut menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Telegram itu memuat sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan jajaran kepolisian dalam mencegah dan menangani Karhutla.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak dan harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Pencegahan merupakan langkah utama. Kami akan meningkatkan patroli terpadu di daerah rawan kebakaran serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” kata Chairul, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, personel Polres Aceh Besar bersama jajaran Polsek akan meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan Karhutla. Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan, khususnya terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres menegaskan, masyarakat maupun pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain patroli dan pemantauan titik rawan, Polres Aceh Besar juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait serta masyarakat untuk memastikan potensi kebakaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin.
“Polres Aceh Besar berkomitmen terus meningkatkan pencegahan Karhutla melalui patroli di wilayah rawan, pemantauan titik-titik yang berpotensi terjadi kebakaran, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dan Polda Aceh dalam memperkuat pencegahan sejak dini, meningkatkan kesiapsiagaan personel, mengoptimalkan patroli terpadu, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran Karhutla.









