Home / Aceh Besar / Kriminal

Kamis, 6 November 2025 - 17:36 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Perabot Rumah di Aceh Besar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Polresta Banda Aceh berhasil ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Aceh Besar, sita barang bukti senilai Rp100 juta. (Foto:Dok/Humas Polresta Banda Aceh)

Polresta Banda Aceh berhasil ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Aceh Besar, sita barang bukti senilai Rp100 juta. (Foto:Dok/Humas Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh — Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi pada Kamis, 30/10/2025. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebutkan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IZ (40) dan M (37), keduanya warga Aceh Besar. Sedangkan satu pelaku lain berinisial I (38), warga Banda Aceh, kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga |  Keren! WCD Aceh 2025 Sasar 50 Persen Sampah Terpilah

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah perabotan rumah tangga hasil curian seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, dan speaker, dengan total nilai mencapai Rp100 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Sebagian barang masih disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual. Hanya sebagian kecil seperti lemari yang telah dijual senilai Rp11 juta, hasilnya mereka bagi rata,” ujar Joko Heri dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga |  Skandal Honor Nakes Puskesmas Mesjid Raya Menguat, Foreder Desak Penyelidikan Usut Tuntas

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah merencanakan pembobolan tersebut setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Mereka masuk melalui jendela, lalu mengangkut barang-barang milik korban dalam dua kali aksi menggunakan mobil pickup.

Baca Juga |  Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di RSUDZA Banda Aceh

“Mereka beraksi seperti orang yang sedang pindahan rumah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga,” jelas Joko.

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutupnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Curi Meteran Air, Dua Pria Ditangkap Jatanras Banda Aceh

Aceh Besar

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-43 Semen Andalas di Lhoknga

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Aceh Besar

Lapas Banda Aceh Gandeng Dinkes Aceh Besar Perkuat Layanan Kesehatan WBP
Forum evaluasi program CSR Solusi Bangun Andalas

Aceh Besar

Solusi Bangun Andalas Perkuat CSR Lewat Aspirasi Warga

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Pelantikan pejabat PJT Pratama Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Lantik 8 Pejabat JPT Pratama