Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 6 November 2025 - 17:36 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Perabot Rumah di Aceh Besar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Polresta Banda Aceh berhasil ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Aceh Besar, sita barang bukti senilai Rp100 juta. (Foto:Dok/Humas Polresta Banda Aceh)

Polresta Banda Aceh berhasil ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Aceh Besar, sita barang bukti senilai Rp100 juta. (Foto:Dok/Humas Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh — Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi pada Kamis, 30/10/2025. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebutkan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IZ (40) dan M (37), keduanya warga Aceh Besar. Sedangkan satu pelaku lain berinisial I (38), warga Banda Aceh, kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga |  APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah perabotan rumah tangga hasil curian seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, dan speaker, dengan total nilai mencapai Rp100 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Sebagian barang masih disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual. Hanya sebagian kecil seperti lemari yang telah dijual senilai Rp11 juta, hasilnya mereka bagi rata,” ujar Joko Heri dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga |  Saksi Buka Suara, Prostitusi Berkedok Kos Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah merencanakan pembobolan tersebut setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Mereka masuk melalui jendela, lalu mengangkut barang-barang milik korban dalam dua kali aksi menggunakan mobil pickup.

Baca Juga |  Polda Aceh Tahan Syifak Muhammad Yus, Tersangka Korupsi Wastafel 7,2 Miliar

“Mereka beraksi seperti orang yang sedang pindahan rumah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga,” jelas Joko.

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutupnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila