Home / Aceh Besar / Hukum & Kriminal

Kamis, 6 November 2025 - 17:36 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Perabot Rumah di Aceh Besar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Polresta Banda Aceh berhasil ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Aceh Besar, sita barang bukti senilai Rp100 juta. (Foto:Dok/Humas Polresta Banda Aceh)

Polresta Banda Aceh berhasil ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Aceh Besar, sita barang bukti senilai Rp100 juta. (Foto:Dok/Humas Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh — Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi pada Kamis, 30/10/2025. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebutkan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IZ (40) dan M (37), keduanya warga Aceh Besar. Sedangkan satu pelaku lain berinisial I (38), warga Banda Aceh, kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga |  Chaidir Resmi Jadi Plt Kadis Sosial Aceh

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah perabotan rumah tangga hasil curian seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, dan speaker, dengan total nilai mencapai Rp100 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Sebagian barang masih disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual. Hanya sebagian kecil seperti lemari yang telah dijual senilai Rp11 juta, hasilnya mereka bagi rata,” ujar Joko Heri dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga |  Flower Aceh dan Lifeguards Aceh Salurkan Bantuan untuk 2.950 KK Korban Banjir

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah merencanakan pembobolan tersebut setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Mereka masuk melalui jendela, lalu mengangkut barang-barang milik korban dalam dua kali aksi menggunakan mobil pickup.

Baca Juga |  FOREDER Aceh Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

“Mereka beraksi seperti orang yang sedang pindahan rumah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga,” jelas Joko.

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutupnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Kasus pemerasan Wisatawan Lamreh

Aceh Besar

Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan Bukit Lamreh
Direktur Operasi SIG, Reni Wulandari

Aceh Besar

Pasokan Semen Aceh Jadi Perhatian, SIG Evaluasi Distribusi Harian
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Penyerahan bantuan beasiswa Semen Andalas

Aceh Besar

300 Pelajar Aceh Besar Terima Beasiswa Semen Andalas 2026
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Penyerahan lruk uang dari BI

Aceh Besar

Solusi Bangun Andalas Ubah Uang Tak Layak Edar Jadi Energi Ramah Lingkungan
Keterangan pers Polda Aceh

Bireuen

Operasi Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka