Aceh Besar — Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, melimpahkan tersangka NZ (26) beserta barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Aceh Besar untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Tersangka NZ disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir penyidikan setelah perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.
Kasus tersebut sebelumnya mendapat perhatian masyarakat lantaran terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh yang ramai dikunjungi wisatawan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.
Peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aksi pemerasan terhadap wisatawan pada 14 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi kemudian mengidentifikasi NZ dan menangkapnya di rumah tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam aksinya, korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan anting-anting emas sebagai jaminan.
Saat korban hendak menebus barang jaminan tersebut, polisi melakukan penyamaran atau undercover. Dalam operasi itu, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor, sementara dua terduga pelaku lainnya melarikan diri.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
AKP Mahdi menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Bukit Lamreh,” ujarnya.
Sementara itu, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan serupa agar segera melaporkannya kepada aparat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.









