Home / Aceh Besar / Hukum & Kriminal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan Bukit Lamreh

Aceh Besar — Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, melimpahkan tersangka NZ (26) beserta barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Aceh Besar untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka NZ disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga |  Polda Aceh Klarifikasi Dugaan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa 2017

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir penyidikan setelah perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.

Kasus tersebut sebelumnya mendapat perhatian masyarakat lantaran terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh yang ramai dikunjungi wisatawan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.

Baca Juga |  Fakta Baru Dugaan Prostitusi Berkedok Penginapan di Peunayong, Dua Oknum Aparatur Diduga Kuat Terlibat

Peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aksi pemerasan terhadap wisatawan pada 14 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polisi kemudian mengidentifikasi NZ dan menangkapnya di rumah tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam aksinya, korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan anting-anting emas sebagai jaminan.

Saat korban hendak menebus barang jaminan tersebut, polisi melakukan penyamaran atau undercover. Dalam operasi itu, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor, sementara dua terduga pelaku lainnya melarikan diri.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

AKP Mahdi menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Bukit Lamreh,” ujarnya.

Sementara itu, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan serupa agar segera melaporkannya kepada aparat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Direktur Operasi SIG, Reni Wulandari

Aceh Besar

Pasokan Semen Aceh Jadi Perhatian, SIG Evaluasi Distribusi Harian
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Penyerahan bantuan beasiswa Semen Andalas

Aceh Besar

300 Pelajar Aceh Besar Terima Beasiswa Semen Andalas 2026
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO
Penyerahan lruk uang dari BI

Aceh Besar

Solusi Bangun Andalas Ubah Uang Tak Layak Edar Jadi Energi Ramah Lingkungan
Keterangan pers Polda Aceh

Bireuen

Operasi Penangkapan Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka
Ketua PORTINA Aceh Piet Rusdi

Aceh Besar

Piet Rusdi Nahkodai PORTINA Aceh Masa Bakti 2025–2029