Home / Ekonomi Bisnis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:30 WIB

PT JRG Ajukan Kasasi, Soroti Dugaan Dokumen Fiktif di Perkara Pailit

Aktivitas operasional perusahaan JRG di tengah sengketa hukum. (Foto:Dok/JRG)

Aktivitas operasional perusahaan JRG di tengah sengketa hukum. (Foto:Dok/JRG)

Medan — PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) mengambil langkah hukum lanjutan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Perusahaan tersebut resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung serta melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri, (Senin, 04/05/2026).

Kuasa hukum JRG menyatakan bahwa putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan. Dokumen tersebut berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 yang diklaim tidak pernah ditandatangani oleh pihak perusahaan.

Baca Juga |  Rival Amiruddin Menguat Dalam Bursa Ketua PSI Aceh

“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar kuasa hukum JRG.

Selain itu, isi dokumen juga dinilai janggal, termasuk jangka waktu kewajiban yang relatif singkat serta skema denda harian yang dianggap tidak lazim dalam praktik bisnis pada umumnya.

Di sisi lain, JRG mengungkap telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar kepada pihak terkait. Pembayaran tersebut dilakukan melalui cek senilai Rp5,8 miliar serta transfer bertahap sebesar Rp6,3 miliar yang disebut didukung oleh bukti perbankan.

Baca Juga |  BSI-PNM Garap 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh

Langkah hukum tidak hanya ditempuh melalui kasasi, tetapi juga melalui laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses hukum sebelumnya.

Baca Juga |  Jelang Haji 2026, BSI Siapkan Layanan Terintegrasi

JRG juga menyoroti langkah kurator dalam proses kepailitan dan meminta agar setiap tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi.

Meski tengah menghadapi proses hukum, perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal. Manajemen menyatakan tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha sambil menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Ekonomi Bisnis

BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Emas Lewat Green Zakat
Peresmian dermaga sbi ekspor semen

Ekonomi Bisnis

Solusi Bangun Indonesia Perkuat Bisnis Lewat Jalur Ekspor
Layanan Cicil Emas BSI

Ekonomi Bisnis

Investasi Emas Makin Dilirik, Cicil Emas BSI Tembus Rp16,93 Triliun
Deviden BSI

Ekonomi Bisnis

BSI Bagikan Dividen Rp1,51 Triliun, Nilai per Saham Melonjak 44 Persen
Data ekspor kopi Aceh.

Ekonomi Bisnis

Ekspor Kopi Aceh Menurun, Devisa Capai Rp440 Miliar
OJK dorong digitalisasi layanan perbankan rakyat

Ekonomi Bisnis

BPR dan BPRS Catat Kinerja Positif, OJK Fokuskan Penguatan hingga 2027
BSI berqurban

Ekonomi Bisnis

BSI Aceh Perluas Manfaat Kurban, 282 Hewan Disalurkan ke Berbagai Daerah
Anggoro Eko Cahyo

Ekonomi Bisnis

BSI Siap Integrasikan UMKM Garap Potensi Halal Indonesia