Home / Ekonomi Bisnis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:30 WIB

PT JRG Ajukan Kasasi, Soroti Dugaan Dokumen Fiktif di Perkara Pailit

Aktivitas operasional perusahaan JRG di tengah sengketa hukum. (Foto:Dok/JRG)

Aktivitas operasional perusahaan JRG di tengah sengketa hukum. (Foto:Dok/JRG)

Medan — PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) mengambil langkah hukum lanjutan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Perusahaan tersebut resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung serta melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri, (Senin, 04/05/2026).

Kuasa hukum JRG menyatakan bahwa putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan. Dokumen tersebut berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 yang diklaim tidak pernah ditandatangani oleh pihak perusahaan.

Baca Juga |  Ekspor Kopi Aceh Menurun, Devisa Capai Rp440 Miliar

“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar kuasa hukum JRG.

Selain itu, isi dokumen juga dinilai janggal, termasuk jangka waktu kewajiban yang relatif singkat serta skema denda harian yang dianggap tidak lazim dalam praktik bisnis pada umumnya.

Di sisi lain, JRG mengungkap telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar kepada pihak terkait. Pembayaran tersebut dilakukan melalui cek senilai Rp5,8 miliar serta transfer bertahap sebesar Rp6,3 miliar yang disebut didukung oleh bukti perbankan.

Baca Juga |  Investasi Emas Makin Dilirik, Cicil Emas BSI Tembus Rp16,93 Triliun

Langkah hukum tidak hanya ditempuh melalui kasasi, tetapi juga melalui laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses hukum sebelumnya.

Baca Juga |  Menkeu Purbaya Dorong Bea Cukai Hadir dalam Pemulihan Aceh

JRG juga menyoroti langkah kurator dalam proses kepailitan dan meminta agar setiap tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi.

Meski tengah menghadapi proses hukum, perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal. Manajemen menyatakan tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha sambil menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah
Gedung ojk

Ekonomi Bisnis

OJK: Industri Keuangan Syariah 2025 Tumbuh Positif
Direktur Utama SIG, Indrieffouny Indra

Ekonomi Bisnis

Direktur Utama SIG Pastikan Pasokan Semen di Aceh Kembali Normal
Aceh Product Launch Collaboration Day 2026.

Ekonomi Bisnis

Aceh Product Launch 2026 Perluas Pasar dan Peluang Bisnis UMKM
Penyerahan lruk uang dari BI

Aceh Besar

Solusi Bangun Andalas Ubah Uang Tak Layak Edar Jadi Energi Ramah Lingkungan
Bank Aceh dan Taspen

Banda Aceh

Bank Aceh Dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun
Bsi Raup laba

Ekonomi Bisnis

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700 Persen
Bhayangkari Kreasi Nusantara 2026

Ekonomi Bisnis

Kopi dan Wastra Aceh Ramaikan Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara