Home / News

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:30 WIB

PT JRG Ajukan Kasasi, Soroti Dugaan Dokumen Fiktif di Perkara Pailit

Medan – PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) mengambil langkah hukum lanjutan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Perusahaan resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum JRG menyebut putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan. Dokumen berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 itu diklaim tidak pernah ditandatangani oleh kliennya.

Baca Juga |  Penanganan Bencana Lamban, Koalisi Sipil Desak Gubernur Surati Presiden

“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar pihak kuasa hukum.

Selain itu, isi dokumen dinilai janggal, termasuk jangka waktu kewajiban yang singkat serta denda harian yang tidak lazim.

Baca Juga |  Pertemuan T. Rival dan PSI Picu Spekulasi Politik Nasional

Di sisi lain, JRG mengungkap telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar melalui cek Rp5,8 miliar dan transfer bertahap Rp6,3 miliar, yang disebut didukung bukti perbankan.

Tak hanya kasasi, laporan ke Bareskrim dilayangkan terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses sebelumnya.

Baca Juga |  OJK Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Data Pinjol

JRG juga menyoroti langkah kurator dan meminta agar tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan.

Meski tengah berproses hukum, perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal sambil menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Ops Damai Cartenz Perkuat Mental Personel di Yahukimo

News

Mutiara Kasab Bawa Budaya Aceh ke Persit Bisa 2026

News

Sekda Aceh: Pergub JKA Tak Kurangi Hak Berobat Warga Miskin
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana

News

Aksi Demo JKA di Kantor Gubernur Aceh Ricuh, Polisi Tangkap 6 Orang
Demo JKA Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat

News

Demo JKA Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat
May day 2026

News

May Day Banda Aceh Kondusif, Polisi Salurkan 2,5 Ton Beras
Rival dan Jokowi

News

Dapat Dukungan Ketua Pusat, T. Rival Amiruddin Siap Bawa Energi Baru untuk PSI Aceh
Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh