Home / Ekonomi Bisnis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:30 WIB

PT JRG Ajukan Kasasi, Soroti Dugaan Dokumen Fiktif di Perkara Pailit

Aktivitas operasional perusahaan JRG di tengah sengketa hukum. (Foto:Dok/JRG)

Aktivitas operasional perusahaan JRG di tengah sengketa hukum. (Foto:Dok/JRG)

Medan — PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) mengambil langkah hukum lanjutan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Perusahaan tersebut resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung serta melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri, (Senin, 04/05/2026).

Kuasa hukum JRG menyatakan bahwa putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan. Dokumen tersebut berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 yang diklaim tidak pernah ditandatangani oleh pihak perusahaan.

Baca Juga |  Dari Bisnis Otobus ke Filantropi, Kiprah Rival Amiruddin

“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar kuasa hukum JRG.

Selain itu, isi dokumen juga dinilai janggal, termasuk jangka waktu kewajiban yang relatif singkat serta skema denda harian yang dianggap tidak lazim dalam praktik bisnis pada umumnya.

Di sisi lain, JRG mengungkap telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar kepada pihak terkait. Pembayaran tersebut dilakukan melalui cek senilai Rp5,8 miliar serta transfer bertahap sebesar Rp6,3 miliar yang disebut didukung oleh bukti perbankan.

Baca Juga |  Kelangkaan LPG 3 Kg di Aceh Besar Dibahas dalam Mediasi Bersama

Langkah hukum tidak hanya ditempuh melalui kasasi, tetapi juga melalui laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses hukum sebelumnya.

Baca Juga |  Roadshow ke Abdya, Ketua PSI Aceh Perkuat Konsolidasi dan Santuni Anak Yatim

JRG juga menyoroti langkah kurator dalam proses kepailitan dan meminta agar setiap tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi.

Meski tengah menghadapi proses hukum, perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal. Manajemen menyatakan tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha sambil menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Forum evaluasi program CSR Solusi Bangun Andalas

Aceh Besar

Solusi Bangun Andalas Perkuat CSR Lewat Aspirasi Warga
Digitalisasi Internet Banking Corporate (IBC) Bank Aceh di Bireun

Banda Aceh

Bank Aceh Perkuat Digitalisasi Keuangan Sekolah di Bireuen
Sinergitas antar lembaga da instansi

Banda Aceh

Bank Aceh Perkuat Sinergi dengan Polda Aceh
Perlindungan data nasabah BSI

Ekonomi Bisnis

BSI Raih Sertifikasi ISO 27701 untuk Lindungi Data Nasabah

Ekonomi Bisnis

Marnia Connect for Charity Digelar di Medan, Usung Bisnis Berbasis Kemanusiaan
Layanan bank bsi

Ekonomi Bisnis

BSI Siapkan Tabungan Bebas Admin untuk Masyarakat
Deviden BSI

Ekonomi Bisnis

BSI Siap Perluas Akses Perbankan Syariah ke Seluruh Indonesia
Pertumbuhan nasabah BSI Aceh

Banda Aceh

Nasabah BSI Aceh Tumbuh 31,76 Persen