Medan — PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) mengambil langkah hukum lanjutan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Perusahaan tersebut resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung serta melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri, (Senin, 04/05/2026).
Kuasa hukum JRG menyatakan bahwa putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan. Dokumen tersebut berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 yang diklaim tidak pernah ditandatangani oleh pihak perusahaan.
“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar kuasa hukum JRG.
Selain itu, isi dokumen juga dinilai janggal, termasuk jangka waktu kewajiban yang relatif singkat serta skema denda harian yang dianggap tidak lazim dalam praktik bisnis pada umumnya.
Di sisi lain, JRG mengungkap telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar kepada pihak terkait. Pembayaran tersebut dilakukan melalui cek senilai Rp5,8 miliar serta transfer bertahap sebesar Rp6,3 miliar yang disebut didukung oleh bukti perbankan.
Langkah hukum tidak hanya ditempuh melalui kasasi, tetapi juga melalui laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses hukum sebelumnya.
JRG juga menyoroti langkah kurator dalam proses kepailitan dan meminta agar setiap tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan di tingkat kasasi.
Meski tengah menghadapi proses hukum, perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal. Manajemen menyatakan tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha sambil menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.














