Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mencatat nilai devisa ekspor komoditas kopi dengan Daerah Asal Barang (DAB) Provinsi Aceh mencapai Rp440,99 miliar selama periode Januari–April 2026. Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 sebesar Rp619,21 miliar dan tahun 2024 yang mencapai Rp925,67 miliar.
Berdasarkan data kepabeanan, kinerja ekspor kopi Aceh dalam dua tahun terakhir memang mengalami tren penurunan. Pada tahun 2024, total devisa ekspor kopi Aceh tercatat mencapai Rp2,45 triliun. Namun pada tahun 2025, nilainya turun signifikan menjadi Rp1,21 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh menegaskan pihaknya berkomitmen menyajikan data ekspor dan impor secara transparan dan berkala sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik serta dukungan terhadap pengambilan kebijakan berbasis data.
“Melalui penyajian data yang memenuhi prinsip readiness criteria, kami ingin memberikan gambaran yang utuh mengenai kekuatan dan perkembangan komoditas unggulan daerah. Data ekspor kopi ini menunjukkan bahwa secara agregat terjadi penurunan volume pengiriman barang, meskipun harga kopi di pasar global saat ini justru berada dalam tren meningkat,” ujarnya.
Analisis data kepabeanan tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa penyusutan volume ekspor dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan aktivitas pelaku usaha. Sejumlah perusahaan yang pada tahun 2024 menjadi kontributor utama ekspor kopi Aceh tercatat tidak lagi melakukan kegiatan ekspor pada tahun 2025. Sementara itu, sebagian besar eksportir yang masih aktif juga mengalami penurunan volume pengiriman.
DJBC Aceh juga mencatat fakta penting bahwa sekitar 99 persen ekspor kopi yang berasal dari Aceh masih dikirim melalui pelabuhan muat di luar wilayah Aceh. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam optimalisasi rantai logistik dan pemanfaatan pelabuhan ekspor di daerah.
Menurut DJBC Aceh, data tersebut diharapkan dapat menjadi referensi objektif bagi pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengevaluasi kondisi riil sektor kopi Aceh. Evaluasi lintas sektor dinilai penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penurunan volume ekspor di tengah tingginya permintaan dan harga kopi dunia.
“Data ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk memotret dinamika rantai pasok komoditas kopi secara lebih komprehensif. Dengan demikian, langkah-langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan mengoptimalkan potensi ekspor kopi Aceh dapat dirumuskan secara sinergis,” tambahnya.
Kanwil DJBC Aceh menegaskan akan terus mendukung penguatan sektor ekspor daerah melalui penyediaan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi regional serta mempercepat pencapaian predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026.








