Banda Aceh — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras keputusan pemerintah yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Lembaga ini menilai langkah tersebut merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap reformasi, nilai kemanusiaan, serta korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa Orde Baru.
Dalam pernyataan resminya, YLBHI menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut memperlihatkan arah pemerintahan yang “nir etika, merusak hukum, dan abai terhadap prinsip keadilan serta anti korupsi.”
“Pemberian gelar ini hanya memperkuat fakta bahwa pemerintahan Prabowo tengah menormalisasi pelanggaran masa lalu dan merendahkan nilai-nilai kepahlawanan,” tulis YLBHI dalam siaran persnya, Senin (10/11/2025).
Pemberian Gelar Dinilai Bertentangan dengan Hukum dan Prinsip HAM
YLBHI menyebut, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bertentangan dengan sejumlah peraturan dan putusan hukum, termasuk:
1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti tragedi 1965–1966, penembakan misterius 1982–1985, peristiwa Talangsari 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, penghilangan paksa 1997–1998, serta Trisakti dan Semanggi 1998.
2. TAP MPR X Tahun 1998, yang menyebut masa pemerintahan Orde Baru penuh penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan pelecehan hukum.
3. TAP MPR XI Tahun 1998, yang menyatakan pemerintahan Soeharto sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015, yang menyatakan Yayasan Supersemar dan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari Rp 4,4 triliun kepada negara.
Selain itu, YLBHI menyoroti problem struktural yang ditinggalkan rezim Soeharto, seperti monopoli ekonomi melalui yayasan keluarga, praktik perampasan tanah, serta keterlibatan dalam genosida di Timor Leste melalui Yayasan Seroja.
Pemerintahan Prabowo Kehilangan Etika dan Kepedulian terhadap Rakyat
Menurut YLBHI, langkah pemerintah ini merupakan sinyal bahwa pemerintahan Prabowo telah jauh dari semangat reformasi dan keadilan sosial.
“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga bentuk penistaan terhadap sejarah dan penderitaan korban. Negara seolah menutup mata terhadap luka masa lalu yang belum pulih,” tegas lembaga tersebut.
Aksi Penolakan di Banda Aceh
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh dijadwalkan menggelar aksi penolakan terhadap pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, pada Rabu (12/11/2025) di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Aksi tersebut akan menjadi bentuk solidaritas dan penegasan bahwa masyarakat Aceh — yang turut menjadi korban pelanggaran HAM era Orde Baru — menolak glorifikasi terhadap figur yang dianggap bertanggung jawab atas kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di masa lalu.








