Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi menyusul banjir dan longsor besar yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh dalam sepekan terakhir. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Gedung DPRA, Kamis (27/11/2025).
Status darurat diberlakukan selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, untuk mempercepat penanganan bencana yang terus memburuk akibat hujan ekstrem.
Dalam keterangannya, Mualem mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah mengirimkan bantuan darurat ke sejumlah kabupaten/kota. Namun kondisi di lapangan disebut semakin kompleks.
“Dalam beberapa hari ini pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” ujarnya.
Kepada wartawan, Mualem menegaskan bahwa pemerintah menghadapi situasi yang kian menantang, terutama karena banyaknya jalur transportasi yang lumpuh.
Kerusakan paling berat terjadi pada jembatan di jalur nasional Banda Aceh–Medan, yang putus dan menghambat proses distribusi logistik serta mobilisasi petugas ke wilayah-wilayah terdampak.
Untuk mempercepat koordinasi dan peninjauan, Mualem meminta Kapolda Aceh menyiapkan helikopter agar tim dapat menjangkau daerah terisolasi.
Selama sepekan terakhir, hujan intens mengguyur Aceh dan mengakibatkan banjir serta longsor di pesisir pantai utara, pantai timur, hingga dataran tinggi Gayo.
Ribuan warga terdampak, puluhan desa terisolasi, serta jaringan infrastruktur jalan dan jembatan mengalami kerusakan.
Penetapan status darurat ini diharapkan dapat mempercepat: mobilisasi logistik, proses evakuasi, distribusi bantuan, koordinasi lintas lembaga, pengerahan sumber daya tambahan.
Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya dukungan dari instansi pusat, TNI–Polri, serta pemerintah kabupaten/kota untuk meminimalkan dampak bencana yang terus meluas.








