Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama Program SKALA menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kamis 8 Januari 2026.
Pergub ini disiapkan sebagai regulasi teknis untuk memastikan kebijakan inklusivitas tidak berhenti di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata, terukur, dan berkeadilan di seluruh Aceh.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, menegaskan Pergub tersebut akan diperkuat dengan sistem data terpadu sebagai fondasi utama perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
Menurutnya, validitas dan integrasi data menjadi kunci agar seluruh program pemerintah tepat sasaran, efektif, serta berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.
Pergub ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 dan akan memuat norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) sebagai pedoman bagi seluruh OPD.
Pemerintah Aceh menargetkan penguatan koordinasi lintas sektor dan lintas daerah guna menjamin akses pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan dari diskriminasi bagi penyandang disabilitas secara konsisten di seluruh wilayah Aceh.








