Home / Banda Aceh / Politik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:30 WIB

Aksi Final Aliansi Rakyat Aceh Tetap Berjalan Meski Administrasi Disebut Dipersulit Aparat

Korlap Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, mendatangi Polresta Banda Aceh menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. (Foto:Dok/ARA).

Korlap Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, mendatangi Polresta Banda Aceh menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. (Foto:Dok/ARA).

Banda Aceh — Aliansi Rakyat Aceh memastikan tetap menggelar aksi demonstrasi lanjutan pada Senin, 18 Mei 2026, meski mengaku mengalami kendala administratif saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Banda Aceh, Jumat (15/5/2026).

Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menyebut pihaknya mendatangi Polresta Banda Aceh sekitar pukul 15.20 WIB untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei, 19 Mei, dan 21 Mei 2026.

Namun, setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, mereka mengaku tidak menemukan petugas yang berjaga. Setelah menghubungi salah satu anggota kepolisian, mereka memperoleh penjelasan bahwa pelayanan tutup karena hari libur.

Baca Juga |  Lapas Banda Aceh Gelar Shalat Idul Adha dan Qurban

Menurut Syarif, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur,” ujar Syarif dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pemberitahuan aksi merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi peserta demonstrasi paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung. Karena itu, kata dia, seharusnya tersedia mekanisme pelayanan alternatif meski di luar hari kerja.

Baca Juga |  Mualem Usulkan BLK Mekanik dan Operator Alat Berat ke Menaker

Aliansi Rakyat Aceh juga mengaku sempat meminta agar surat dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, petugas disebut menolak menerima surat dan tetap mengarahkan agar dokumen disampaikan langsung kepada bagian perizinan.

“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” lanjutnya.

Sebagai bentuk dokumentasi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak Aliansi Rakyat Aceh mengambil foto dan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti telah berupaya menyerahkan surat pemberitahuan aksi. Dokumentasi dan foto surat juga dikirimkan melalui sarana komunikasi kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh.

Baca Juga |  Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Pramuka Aceh Disorot, Aktivis Perempuan Minta Audit Anggaran Rp6 Miliar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Banda Aceh terkait dugaan tidak tersedianya layanan penerimaan surat pemberitahuan aksi pada hari libur.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Lapas Banda Aceh Ubah Lahan Idle Jadi Kolam Ikan

Banda Aceh

Aceh Percepat Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang

Banda Aceh

Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Emas Rp119 Juta

Banda Aceh

Taman Satwa Jadi Wajah Baru Pembinaan di Lapas Banda Aceh

Banda Aceh

Kasdam IM Pimpin Sertijab dan Beri Penghargaan Prajurit
Maulid nabi Muhammad Saw

Banda Aceh

PAUD Intan Payong Gelar Khanduri Maulid

Banda Aceh

Wagub dan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA

Banda Aceh

Kalapas Banda Aceh Perintahkan Razia Rutin