Banda Aceh — Aliansi Rakyat Aceh memastikan tetap menggelar aksi demonstrasi lanjutan pada Senin, 18 Mei 2026, meski mengaku mengalami kendala administratif saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Banda Aceh, Jumat (15/5/2026).
Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menyebut pihaknya mendatangi Polresta Banda Aceh sekitar pukul 15.20 WIB untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei, 19 Mei, dan 21 Mei 2026.
Namun, setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, mereka mengaku tidak menemukan petugas yang berjaga. Setelah menghubungi salah satu anggota kepolisian, mereka memperoleh penjelasan bahwa pelayanan tutup karena hari libur.
Menurut Syarif, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur,” ujar Syarif dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pemberitahuan aksi merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi peserta demonstrasi paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung. Karena itu, kata dia, seharusnya tersedia mekanisme pelayanan alternatif meski di luar hari kerja.
Aliansi Rakyat Aceh juga mengaku sempat meminta agar surat dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, petugas disebut menolak menerima surat dan tetap mengarahkan agar dokumen disampaikan langsung kepada bagian perizinan.
“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” lanjutnya.
Sebagai bentuk dokumentasi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak Aliansi Rakyat Aceh mengambil foto dan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti telah berupaya menyerahkan surat pemberitahuan aksi. Dokumentasi dan foto surat juga dikirimkan melalui sarana komunikasi kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Banda Aceh terkait dugaan tidak tersedianya layanan penerimaan surat pemberitahuan aksi pada hari libur.








