Home / Banda Aceh / Politik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:30 WIB

Aksi Final Aliansi Rakyat Aceh Tetap Berjalan Meski Administrasi Disebut Dipersulit Aparat

Korlap Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, mendatangi Polresta Banda Aceh menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. (Foto:Dok/ARA).

Korlap Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, mendatangi Polresta Banda Aceh menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. (Foto:Dok/ARA).

Banda Aceh — Aliansi Rakyat Aceh memastikan tetap menggelar aksi demonstrasi lanjutan pada Senin, 18 Mei 2026, meski mengaku mengalami kendala administratif saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Banda Aceh, Jumat (15/5/2026).

Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menyebut pihaknya mendatangi Polresta Banda Aceh sekitar pukul 15.20 WIB untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei, 19 Mei, dan 21 Mei 2026.

Namun, setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, mereka mengaku tidak menemukan petugas yang berjaga. Setelah menghubungi salah satu anggota kepolisian, mereka memperoleh penjelasan bahwa pelayanan tutup karena hari libur.

Baca Juga |  YABANI Gelar Roadshow Berkisah untuk Anak Korban Bencana Aceh

Menurut Syarif, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur,” ujar Syarif dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pemberitahuan aksi merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi peserta demonstrasi paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung. Karena itu, kata dia, seharusnya tersedia mekanisme pelayanan alternatif meski di luar hari kerja.

Baca Juga |  Terekam CCTV, Polresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Motor Milik Warga Meuraksa

Aliansi Rakyat Aceh juga mengaku sempat meminta agar surat dapat dititipkan melalui pos penjagaan. Namun, petugas disebut menolak menerima surat dan tetap mengarahkan agar dokumen disampaikan langsung kepada bagian perizinan.

“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” lanjutnya.

Sebagai bentuk dokumentasi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak Aliansi Rakyat Aceh mengambil foto dan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti telah berupaya menyerahkan surat pemberitahuan aksi. Dokumentasi dan foto surat juga dikirimkan melalui sarana komunikasi kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh.

Baca Juga |  Wagub Aceh Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani Pidie Jaya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Banda Aceh terkait dugaan tidak tersedianya layanan penerimaan surat pemberitahuan aksi pada hari libur.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polisi Bantu Massa Aksi yang Alami Gangguan Pernapasan
Muhammad Riza Nurdin

Banda Aceh

Mualem Tetapkan Riza Nurdin sebagai Direktur Komersial PT PEMA

Banda Aceh

Kodam IM Gelar Lepas Sambut Pangdam

Banda Aceh

Dek Fadh Hadiri Sertijab Pangdam Iskandar Muda
Pengaturan lalu lintas Banda Aceh

Banda Aceh

Kapolda Aceh Tinjau Strong Point di Sejumlah Titik Banda Aceh
edukasi Sahabat Digital USK

Banda Aceh

Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK  Sosialisasikan Literasi Digital Cegah Cyberbullying
Pemberdayaan ekonomi perempuan pesisir aceh

Banda Aceh

Natural Aceh Dorong Ekonomi Perempuan ke Forum Internasional
HUT ke-75 Humas Polri

Banda Aceh

HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Aceh Bersihkan Masjid