Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis spesialis pencurian rumah berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku diduga membobol dua rumah di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh serta membawa kabur enam unit telepon seluler, dokumen kendaraan, dokumen pribadi, dan uang tunai milik korban.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis Pengadilan Negeri Jantho pada 2023. Setelah bebas menjalani hukuman, pelaku kembali diduga melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah warga.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan pencurian dengan membongkar rumah warga,” ujar Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan dari Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Dalam aksinya, pelaku diduga mencuri enam unit telepon seluler, yakni Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos. Selain itu, pelaku juga membawa satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta uang tunai milik korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menduga pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang. Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat hendak beraktivitas pada pagi hari dan mendapati barang-barang berharga telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku. EY akhirnya ditangkap pada Selasa (7/7/2026) dini hari di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kompol Dizha mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara juga mengindikasikan pelaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian rumah lainnya di Kecamatan Syiah Kuala, meliputi Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Dizha.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci, menyimpan barang berharga di tempat aman, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah maupun membantu pengungkapan tindak pidana,” pungkasnya.









