Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis spesialis pencurian rumah berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku diduga membobol dua rumah di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh serta menggasak enam unit telepon seluler, satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dokumen penting, dan sejumlah uang tunai.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho pada 2023. Setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan pencurian dengan membongkar rumah warga,” ujar Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang dibuat oleh Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Dari kedua aksi pencurian itu, pelaku membawa kabur enam unit telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos. Selain itu, pelaku juga mengambil satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta uang tunai milik korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang.
Korban Liyuzayani baru menyadari kehilangan barang-barangnya saat hendak melaksanakan salat Subuh. Tas yang digantung di dekat jendela kamar beserta telepon genggam di dalamnya telah raib. Sementara Suhatman Rizal mengetahui rumahnya dibobol setelah melihat pintu belakang terbuka dengan bekas congkelan. Tas milik istrinya ditemukan berserakan di dapur dalam keadaan kosong, sedangkan telepon seluler yang sedang diisi daya di atas meja juga hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, petugas berhasil menangkap EY di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Kompol Dizha mengungkapkan, hasil penyelidikan juga mengindikasikan EY terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang. Seluruh kasus tersebut masih terus didalami penyidik.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Kasatreskrim turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah maupun membantu pengungkapan tindak pidana, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Kompol Dizha.









