Home / Banda Aceh / Kriminal

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:50 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh

Emas batangan 2,989 gram seharga Rp. 7,2 Miliar disita dari WNA asal China. (Foto:Dok/Bea Cukai)

Emas batangan 2,989 gram seharga Rp. 7,2 Miliar disita dari WNA asal China. (Foto:Dok/Bea Cukai)

Banda Aceh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penyelundupan ekspor emas melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Sebanyak 2.989 gram emas batangan senilai sekitar Rp7,2 miliar disita dari seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GP yang diduga hendak membawa emas tersebut ke Malaysia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (9/7/2026), yang dihadiri unsur Bea Cukai, Polda Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, Imigrasi, Polresta Banda Aceh, serta pengelola Bandara SIM.

Baca Juga |  IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Tegaskan Legal Standing Organisasi

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan bermula pada Rabu (1/7/2026) saat petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang penerbangan internasional tujuan Malaysia.

Petugas mencurigai seorang penumpang yang membawa tas kecil. Berdasarkan analisis risiko dan informasi intelijen, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan penumpang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan emas batangan seberat 2.989 gram yang diduga akan dibawa ke Malaysia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp7,2 miliar berdasarkan harga referensi ekspor emas Kementerian Perdagangan,” ujar Rahmat.

Baca Juga |  Rotasi Jabatan di Polresta Banda Aceh

Ia menjelaskan, pelaku diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur domestik setelah sebelumnya tiba dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Rahmat menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan internasional.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk saat ini belum bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan merupakan bagian dari sindikat. Semua masih didalami bersama aparat penegak hukum,” katanya.

Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda, Kolonel Pnb Suryo Anggoro, menegaskan pentingnya menjaga Bandara SIM sebagai gerbang udara strategis Aceh dari berbagai aktivitas ilegal.

Baca Juga |  Gubernur Aceh Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024

“Bandara bukan sekadar tempat keluar masuk penumpang, tetapi juga pintu gerbang udara Aceh. Kami bersama seluruh instansi berkomitmen menjaga keamanan wilayah ini dari berbagai aktivitas ilegal,” ujarnya.

Polda Aceh turut mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut dan mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyelundupan maupun tindak pidana lainnya.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama TNI, Polri, Imigrasi, dan pengelola bandara untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pelayanan masyarakat

Banda Aceh

Samsat Batoh Layani Pajak, STNK hingga Balik Nama

Banda Aceh

Adu Kecepatan di Lampulo, Satu Pelajar Tewas

Banda Aceh

Kapolda Aceh Gagas Lomba Lari Antar-Satker

Banda Aceh

Nasabah BSI Aceh Tumbuh 31,76 Persen

Banda Aceh

Dugaan Pelecehan Seksual, Owner Bugar Refleksi Dilaporkan

Banda Aceh

Plt Sekda Lepas Kafilah Aceh ke MTQN ke-31

Banda Aceh

Brave Kids Festival Hadirkan Ruang Kreatif bagi 100 Anak di Banda Aceh
Spanduk kritik politik di simpang Surabaya Banda Aceh

Banda Aceh

Misteri Spanduk “200 T Bohong, Rakyat Melarat” di Banda Aceh