Banda Aceh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penyelundupan ekspor emas melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Sebanyak 2.989 gram emas batangan senilai sekitar Rp7,2 miliar disita dari seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GP yang diduga hendak membawa emas tersebut ke Malaysia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (9/7/2026), yang dihadiri unsur Bea Cukai, Polda Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, Imigrasi, Polresta Banda Aceh, serta pengelola Bandara SIM.
Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan bermula pada Rabu (1/7/2026) saat petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang penerbangan internasional tujuan Malaysia.
Petugas mencurigai seorang penumpang yang membawa tas kecil. Berdasarkan analisis risiko dan informasi intelijen, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan penumpang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan emas batangan seberat 2.989 gram yang diduga akan dibawa ke Malaysia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp7,2 miliar berdasarkan harga referensi ekspor emas Kementerian Perdagangan,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, pelaku diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur domestik setelah sebelumnya tiba dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.
Rahmat menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan internasional.
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk saat ini belum bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan merupakan bagian dari sindikat. Semua masih didalami bersama aparat penegak hukum,” katanya.
Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda, Kolonel Pnb Suryo Anggoro, menegaskan pentingnya menjaga Bandara SIM sebagai gerbang udara strategis Aceh dari berbagai aktivitas ilegal.
“Bandara bukan sekadar tempat keluar masuk penumpang, tetapi juga pintu gerbang udara Aceh. Kami bersama seluruh instansi berkomitmen menjaga keamanan wilayah ini dari berbagai aktivitas ilegal,” ujarnya.
Polda Aceh turut mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut dan mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyelundupan maupun tindak pidana lainnya.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama TNI, Polri, Imigrasi, dan pengelola bandara untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara.









