Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:50 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp7,2 Miliar di Bandara SIM Aceh

Emas batangan 2,989 gram seharga Rp. 7,2 Miliar disita dari WNA asal China. (Foto:Dok/Bea Cukai)

Emas batangan 2,989 gram seharga Rp. 7,2 Miliar disita dari WNA asal China. (Foto:Dok/Bea Cukai)

Banda Aceh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penyelundupan ekspor emas melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Sebanyak 2.989 gram emas batangan senilai sekitar Rp7,2 miliar disita dari seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GP yang diduga hendak membawa emas tersebut ke Malaysia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (9/7/2026), yang dihadiri unsur Bea Cukai, Polda Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, Imigrasi, Polresta Banda Aceh, serta pengelola Bandara SIM.

Baca Juga |  Aksi Damai Ojol Banda Aceh Berjalan Tertib, Polisi Dapat Apresiasi

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan bermula pada Rabu (1/7/2026) saat petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang penerbangan internasional tujuan Malaysia.

Petugas mencurigai seorang penumpang yang membawa tas kecil. Berdasarkan analisis risiko dan informasi intelijen, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan penumpang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan emas batangan seberat 2.989 gram yang diduga akan dibawa ke Malaysia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp7,2 miliar berdasarkan harga referensi ekspor emas Kementerian Perdagangan,” ujar Rahmat.

Baca Juga |  Cuaca Banda Aceh Makin Terik Februari–Maret, Ini Penjelasannya

Ia menjelaskan, pelaku diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur domestik setelah sebelumnya tiba dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Rahmat menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan internasional.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk saat ini belum bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan merupakan bagian dari sindikat. Semua masih didalami bersama aparat penegak hukum,” katanya.

Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda, Kolonel Pnb Suryo Anggoro, menegaskan pentingnya menjaga Bandara SIM sebagai gerbang udara strategis Aceh dari berbagai aktivitas ilegal.

Baca Juga |  Ilham Habibie: Aceh Harus Siap Tembus Pasar Halal Global

“Bandara bukan sekadar tempat keluar masuk penumpang, tetapi juga pintu gerbang udara Aceh. Kami bersama seluruh instansi berkomitmen menjaga keamanan wilayah ini dari berbagai aktivitas ilegal,” ujarnya.

Polda Aceh turut mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut dan mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyelundupan maupun tindak pidana lainnya.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama TNI, Polri, Imigrasi, dan pengelola bandara untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Residivis Bobol Rumah, Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pelaku
Sambutan seremonial Mendagri di aceh

Banda Aceh

Wakapolda Aceh Sambut Mendagri di Bandara SIM
Sertijab Kapolda Aceh

Banda Aceh

Ruddi Setiawan Terima Pataka Machdum Sakti
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Aceh Besar

Operasi Gabungan Sasar Dugaan Tambang Emas Ilegal di Aceh Besar
Aksi damai YLBH-KI menyoroti penanganan perkara Polres Aceh Barat.

Banda Aceh

Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI, Pastikan Aduan Diproses
SPS Aceh matangkan agenda Musda III organisasi perusahaan pers.

Banda Aceh

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Dibentuk
Gedung KPKNL banda Aceh.

Banda Aceh

Aset Berpindah Kepemilikan, Korban Pertanyakan Mekanisme Lelang di KPKNL Banda Aceh
Piagam penghargaan

Banda Aceh

Polda Aceh Apresiasi Integritas Pegawai Rutan Takengon