Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh memastikan kinerja industri jasa keuangan di Aceh tetap berada dalam tren positif meski dibayangi ancaman perubahan iklim dan potensi El Nino yang berisiko mengganggu sektor pertanian, tulang punggung perekonomian daerah.
Pernyataan itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam sarasehan bertajuk Secangkir Kupi, Sejuta Gagasan untuk Ketahanan Ekonomi Aceh bersama insan media di Banda Aceh, Kamis (9/7).
Menurut Daddi, sektor pertanian masih menyumbang sekitar 31,70 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh. Karena itu, perubahan pola cuaca akibat El Nino berpotensi memengaruhi produksi pangan, pasokan, hingga stabilitas harga. Dalam kondisi tersebut, sektor jasa keuangan menjadi penopang penting untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha tetap berjalan.
“Kinerja perbankan syariah di Aceh terus menunjukkan tren yang positif. Bank Umum Syariah maupun BPRS mencatatkan pertumbuhan, baik dari sisi penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif. Hal ini menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah,” ujar Daddi.
Hingga Mei 2026, total aset Bank Umum Syariah di Aceh mencapai Rp65,05 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp49,24 triliun, dan pembiayaan meningkat menjadi Rp49,95 triliun. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) juga tetap terjaga di level 2,16 persen, jauh di bawah ambang batas 5 persen.
Namun, OJK mencatat kebutuhan pembiayaan di Aceh masih lebih besar dibanding dana yang berhasil dihimpun perbankan. Kondisi itu terlihat dari pembiayaan berdasarkan lokasi proyek yang mencapai Rp56,86 triliun, lebih tinggi dibanding pembiayaan berdasarkan lokasi bank sebesar Rp49,95 triliun. OJK menilai Aceh memerlukan arus investasi baru serta inovasi produk pembiayaan agar kebutuhan modal masyarakat dan pelaku usaha dapat terpenuhi.
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat perlindungan konsumen. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, OJK Aceh menerima 424 pengaduan masyarakat, melaksanakan 24 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 6.489 peserta, serta terus mengawasi praktik pelaku usaha jasa keuangan di daerah.
Terkait pemulihan pascabencana, OJK mencatat restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh telah mencapai Rp15,3 triliun dengan 201.269 nasabah hingga Juni 2026.
“OJK bersama pelaku usaha jasa keuangan di Aceh berkomitmen mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana melalui kebijakan restrukturisasi dan perlakuan khusus kredit atau pembiayaan yang tepat, terukur, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tegas Daddi.









