Jakarta — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai telah terjadi pembatasan informasi dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan bencana banjir dan longsor di Sumatra. Praktik tersebut dinilai masif, sistematis, dan berpotensi melanggar kemerdekaan pers serta hak publik atas informasi.
Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025, KKJ mengungkapkan sejumlah peristiwa yang menjadi indikator pembatasan tersebut. Di antaranya, dugaan intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, serta penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV saat melakukan laporan langsung dari lokasi bencana.
KKJ menilai laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara. Rangkaian peristiwa ini dinilai sebagai upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta situasi bencana.
“Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk mengetahui,” tegas KKJ dalam pernyataannya.
KKJ menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpotensi memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Upaya penyelesaian informal, menurut KKJ, tidak menghapus unsur pidana dari tindakan tersebut.
Selain itu, KKJ menilai pembatasan pemberitaan bencana juga merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks bencana, pembatasan informasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tulis KKJ.
KKJ juga mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap pemberitaan berpotensi menjadikan negara sebagai produsen disinformasi. Ketika ruang verifikasi dan kritik dibatasi, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan berisiko beredar tanpa koreksi publik.
Atas kondisi tersebut, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan, sekaligus segera menetapkan status bencana nasional atas bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Selain itu, KKJ meminta Presiden menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana, memerintahkan pejabat negara menghentikan pernyataan yang tidak akurat, serta mendorong Dewan Pers agar aktif memastikan perlindungan kemerdekaan pers. KKJ juga menyerukan perusahaan media agar menjamin keselamatan jurnalis dan menolak segala bentuk sensor maupun pembungkaman informasi.
Komite Keselamatan Jurnalis merupakan aliansi strategis yang dideklarasikan pada 5 April 2019 di Jakarta untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, Amnesty International Indonesia, hingga Pewarta Foto Indonesia.









