Banda Aceh — Aktivis kemanusiaan sekaligus mantan Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Fajran Zain, menyatakan bahwa munculnya aksi damai di Aceh merupakan dampak langsung dari kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang hampir tidak hadir dalam penanganan bencana alam.
Dalam wawancara pada Kamis, 25 Desember 2025, Fajran menegaskan bahwa hingga sebulan pascabencana, penanganan pemerintah sangat lambat dan tidak masif. Ia menyebut desakan masyarakat agar Aceh ditetapkan sebagai status bencana nasional tidak digubris secara serius, sementara kondisi di lapangan terus memburuk.
Fajran menyoroti pernyataan-pernyataan pemerintah yang dinilainya tidak sensitif dan cenderung menyesatkan, seperti klaim bahwa kondisi hanya “mencekam di media sosial”, janji pemulihan listrik total, hingga pernyataan-pernyataan yang dianggap mempermainkan perasaan rakyat.
“Rakyat hari ini tidak bisa lagi ditipu. Masyarakat sudah melek politik dan memahami bahwa bencana yang terjadi merupakan akibat dari kerakusan oligarki pejabat,” tegas Fajran.
Ia menyebut perusahaan-perusahaan perusak lingkungan yang memicu bencana justru dimiliki oleh pejabat itu sendiri.
Menurutnya, tuntutan masyarakat saat ini sederhana namun mendasar, yakni percepatan pemulihan pascabencana yang terstruktur, ketersediaan dana yang cukup, serta pembangunan kembali yang layak. Namun pemerintah justru membuat rakyat Aceh berada dalam posisi serba salah.
Fajran mengkritik kebijakan pelarangan bantuan asing, pembatasan ruang gerak aktivis kemanusiaan, serta pengetatan administrasi bantuan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam kondisi darurat, masyarakat malah dikekang dan saat ini warga bukan mati karena tenggelam, tetapi karena lapar, haus, dan sakit,” ujarnya.
Fajran juga menyesalkan sikap represif pemerintah yang menggunakan pendekatan kekerasan dan militeristik dalam merespons situasi.
“Pendekatan ini mengingatkan kita pada kekerasan masa lalu di Aceh. Aceh tidak bisa didekati dengan kekerasan. Dulu rakyat melawan karena ketidakadilan, hari ini pun sama, hanya konteksnya berbeda,” kata Fajran.
Ia menyebut, jika dahulu ketidakadilan terjadi pascakonflik, kini ketidakadilan muncul pascabencana, ketika negara seolah membiarkan rakyatnya bertahan sendiri. Menurut Fajran, kondisi ini merupakan pelanggaran HAM berat karena negara gagal melindungi hak hidup warganya.
“Pembiaran ini akan memicu sikap perlawanan baru dan berpotensi berlangsung terus-menerus jika pemerintah tetap tidak berubah,” pungkasnya.








