Home / News / Sosial & Budaya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Fenomena “Temeunak” di Medsos Aceh Dinilai Ancam Moral Generasi Muda

Dr. Jummaidi Saputra saat memberikan keterangan terkait etika bermedia sosial di Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Dr. Jummaidi Saputra saat memberikan keterangan terkait etika bermedia sosial di Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Fenomena temeunak (maki-maki), saling menghina, hingga munculnya konten berbau pornografi dinilai telah mencederai nilai-nilai etika dan syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.

Padahal, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam secara kaaffah. Ironisnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif justru kerap disalahgunakan untuk hal-hal yang merusak moral.

Banyak pengguna media sosial kini berlomba mencari popularitas dan meningkatkan jumlah pengikut dengan membuat konten yang bertentangan dengan adab dan norma keislaman.

Baca Juga |  Solusi Bangun Andalas Kerahkan Alat Berat Bersihkan Wilayah Banjir Aceh

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,” ujar Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, saat diwawancarai pada Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, media sosial sejatinya dapat memberikan banyak manfaat positif seperti memperluas komunikasi, mempercepat penyebaran informasi, menjadi sarana hiburan edukatif, mendukung promosi bisnis, hingga membangun citra diri yang baik. Namun, fungsi-fungsi tersebut kini mulai bergeser menjadi ajang provokasi dan penyebaran konten yang merusak moral masyarakat Aceh.

Baca Juga |  Polda Aceh Imbau Mahasiswa dan Masyarakat Waspadai Penyusup Saat Aksi Unjuk Rasa

“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Harus ada langkah konkret dengan membentuk sistem pengawasan yang jelas agar penggunaan media sosial tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum nasional, ia menjelaskan bahwa aturan penggunaan media sosial sebenarnya sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Namun, dalam konteks Aceh, kedua regulasi itu perlu diharmonisasikan dengan prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika digital dapat berjalan efektif.

Baca Juga |  M. Nasir Syamaun Dilantik Jadi Ketua KAGAMA Aceh 2025

“Pengawasan hukum harus diiringi edukasi digital dan literasi etika, supaya kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujarnya.

Dr. Jummaidi menegaskan, Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, bukan hanya di kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital.

“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh pun akan tergerus,” pungkasnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker ke Aceh Tenggara
Suasana ricuh di sekitar Kantor Gubernur Aceh Rabu sore

News

Demo Tolak Pergub JKA Berujung Ricuh, Aparat Bubarkan Massa
Yulindawati, aktivis kebijakan publik

News

Yulindawati Kritik Pergub JKA, Minta Kepastian Perlindungan Rakyat
Keterangan pers juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Efendi terkait Pergub JKA

News

Jubir Nurlis Sebut Mahasiswa Tolak Dialog Soal Pergub JKA
Kunjungan Duta Besar Australia Rod Brazier ke permampu medan

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA
Wagub Aceh Tinjau infrastruktur Aceh Tamiang

Daerah

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi