Home / Banda Aceh / Sosial & Budaya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Fenomena “Temeunak” di Medsos Aceh Dinilai Ancam Moral Generasi Muda

Dr. Jummaidi Saputra saat memberikan keterangan terkait etika bermedia sosial di Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Dr. Jummaidi Saputra saat memberikan keterangan terkait etika bermedia sosial di Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Fenomena temeunak (maki-maki), saling menghina, hingga munculnya konten berbau pornografi dinilai telah mencederai nilai-nilai etika dan syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.

Padahal, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam secara kaaffah. Ironisnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif justru kerap disalahgunakan untuk hal-hal yang merusak moral.

Banyak pengguna media sosial kini berlomba mencari popularitas dan meningkatkan jumlah pengikut dengan membuat konten yang bertentangan dengan adab dan norma keislaman.

Baca Juga |  Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap di Gayo Lues

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,” ujar Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, saat diwawancarai pada Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, media sosial sejatinya dapat memberikan banyak manfaat positif seperti memperluas komunikasi, mempercepat penyebaran informasi, menjadi sarana hiburan edukatif, mendukung promosi bisnis, hingga membangun citra diri yang baik. Namun, fungsi-fungsi tersebut kini mulai bergeser menjadi ajang provokasi dan penyebaran konten yang merusak moral masyarakat Aceh.

Baca Juga |  Dari Rempah ke Parfum, Kisah Unik Parfum Kerajaan Aceh

“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Harus ada langkah konkret dengan membentuk sistem pengawasan yang jelas agar penggunaan media sosial tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum nasional, ia menjelaskan bahwa aturan penggunaan media sosial sebenarnya sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Namun, dalam konteks Aceh, kedua regulasi itu perlu diharmonisasikan dengan prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika digital dapat berjalan efektif.

Baca Juga |  Muhammad Nasir Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

“Pengawasan hukum harus diiringi edukasi digital dan literasi etika, supaya kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujarnya.

Dr. Jummaidi menegaskan, Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, bukan hanya di kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital.

“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh pun akan tergerus,” pungkasnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polda Aceh: Situasi HDA ke-21 Kondusif

Banda Aceh

Fortuner Terbakar Saat Macet di Banda Raya
Isu pendemo meninggal dunia

Banda Aceh

Isu Pendemo Meninggal Saat Kericuhan Damai Aceh Terbantahkan
Aksi damai Aceh ke 21 ricuh

Banda Aceh

Mobil Rusak di Tengah Kericuhan Peringatan 21 Tahun Damai Aceh
Ricuh peringatan 21 tahun aksi damai aceh

Banda Aceh

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Ricuh

Banda Aceh

Kapolda dan Kasdam IM Pimpin Apel Karhutla dan HDA
HUT IWO ke 14

Banda Aceh

Delegasi IWO Aceh Hadiri Rakernas dan HUT ke-14 di Bengkulu
Aksi Koalisi Sipil bencana aceh-sumatera

Banda Aceh

Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra Dinilai Tak Jelas, Koalisi Sipil Desak Pemerintah