Home / News / Sosial & Budaya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Fenomena “Temeunak” di Medsos Aceh Dinilai Ancam Moral Generasi Muda

Dr. Jummaidi Saputra saat memberikan keterangan terkait etika bermedia sosial di Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Dr. Jummaidi Saputra saat memberikan keterangan terkait etika bermedia sosial di Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Fenomena temeunak (maki-maki), saling menghina, hingga munculnya konten berbau pornografi dinilai telah mencederai nilai-nilai etika dan syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.

Padahal, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam secara kaaffah. Ironisnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif justru kerap disalahgunakan untuk hal-hal yang merusak moral.

Banyak pengguna media sosial kini berlomba mencari popularitas dan meningkatkan jumlah pengikut dengan membuat konten yang bertentangan dengan adab dan norma keislaman.

Baca Juga |  IWO Aceh Terima Bantuan Bencana dari PT SBA Untuk Korban Banjir

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,” ujar Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, saat diwawancarai pada Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, media sosial sejatinya dapat memberikan banyak manfaat positif seperti memperluas komunikasi, mempercepat penyebaran informasi, menjadi sarana hiburan edukatif, mendukung promosi bisnis, hingga membangun citra diri yang baik. Namun, fungsi-fungsi tersebut kini mulai bergeser menjadi ajang provokasi dan penyebaran konten yang merusak moral masyarakat Aceh.

Baca Juga |  Telly Nathalia Hadiri Forum Internasional di Kazakhstan Bahas Isu Global dan AI

“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Harus ada langkah konkret dengan membentuk sistem pengawasan yang jelas agar penggunaan media sosial tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum nasional, ia menjelaskan bahwa aturan penggunaan media sosial sebenarnya sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Namun, dalam konteks Aceh, kedua regulasi itu perlu diharmonisasikan dengan prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika digital dapat berjalan efektif.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap Asal Sabu Thailand yang Akan Diedarkan ke Sumut

“Pengawasan hukum harus diiringi edukasi digital dan literasi etika, supaya kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujarnya.

Dr. Jummaidi menegaskan, Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, bukan hanya di kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital.

“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh pun akan tergerus,” pungkasnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Fashion Show Bhayangkara

Sosial & Budaya

Puluhan Talenta Muda Meriahkan Fashion Show Bhayangkara Fest 2026
Perkumpulan masyarakat Langsa

Sosial & Budaya

Firmansyah Kembali Pimpin Perkumpulan Masyarakat Langsa
Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2026 di Banda Aceh.

Sosial & Budaya

Ustaz Adi Hidayat Meriahkan Pembukaan Bhayangkara Fest 2026
Biddokkes Polda Aceh menggelar donor darah

Sosial & Budaya

Polda Aceh Kumpulkan 92 Kantong Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Zaini Abdullah wafat

Banda Aceh

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di RSUDZA Banda Aceh
Penyembelihan kurban FJL

Sosial & Budaya

FJL Berbagi Sesama Jurnalis Dan Warga Kurang Mampu
Tradisi Meugang iwo

Sosial & Budaya

PW IWO Aceh Gelar Tradisi Meugang untuk Anggota Jelang IdulAdha
Shalat Idul Adha 1447 H

Banda Aceh

Lapas Banda Aceh Gelar Shalat Idul Adha dan Qurban