Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah dan disetujui seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem menyampaikan bahwa susunan komisaris dan direksi Bank Aceh Syariah yang ditetapkan dalam RUPSLB telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain menetapkan Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama, RUPSLB juga menyetujui Faisal sebagai Komisaris Independen serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030.
RUPSLB turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah, serta para pemegang saham yang terdiri atas bupati dan wali kota se-Aceh.
Mualem berharap jajaran komisaris dan direksi yang baru dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja Bank Aceh Syariah, serta memperluas kontribusi lembaga perbankan tersebut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah di Aceh.









