Banda Aceh — Forum Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup Aceh (FPPA) mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan praktik eksploitasi alam dan memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan hidup. Seruan ini disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Rasamala Indah, Banda Aceh, Kamis (23/10/2025), sebagai bagian dari kegiatan Temu dan Konsolidasi Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup Aceh 2025.
Kegiatan tersebut digelar atas kerja sama Yayasan HAkA bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, dan dihadiri oleh puluhan perempuan akar rumput dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Sejak 2018, program ini telah membina 158 perempuan paralegal dari 13 kabupaten/kota, memperkuat kemampuan advokasi, penegakan hukum lingkungan, serta hak atas sumber daya alam.
Dalam pernyataan sikapnya, Iramaya, koordinator FPPA, menegaskan bahwa perempuan adalah kelompok paling terdampak dari kerusakan lingkungan akibat pembabatan hutan, pencemaran sungai, dan aktivitas tambang.
“Ketika alam rusak, kehidupan perempuan ikut terampas,” tegas Iramaya dalam forum tersebut.
Ia menilai, pembangunan di Aceh selama ini kerap mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan lebih berpihak pada kepentingan modal. FPPA menolak model pembangunan yang destruktif dan menuntut Pemerintah Aceh mengambil langkah nyata — bukan sekadar janji seremonial di atas panggung.
FPPA mengajukan sembilan poin tuntutan strategis untuk penyelamatan lingkungan dan keadilan bagi perempuan Aceh:
1. Revisi kebijakan tambang rakyat agar tidak dijadikan dalih eksploitasi alam.
2. Perlindungan ruang kelola perempuan di kawasan hutan dan penghentian izin perusahaan yang merugikan rakyat.
3. Transparansi informasi publik dan penghormatan terhadap ruang kritis warga.
4. Pengakuan penuh terhadap Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam RTRW Aceh sebagai wilayah strategis yang wajib dilindungi.
5. Percepatan Pergub Konflik Satwa agar status kejadian luar biasa (KLB) dapat digunakan untuk mitigasi konflik manusia-satwa.
6. Dorongan ekonomi hijau berbasis potensi lokal, seperti ekowisata dan kerajinan ramah lingkungan.
7. Penegakan hukum tegas terhadap perusahaan perusak lingkungan dan mafia tambang.
8. Perlindungan bagi pembela lingkungan dari ancaman dan kriminalisasi.
9. Penerapan prinsip Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM) dalam kebijakan pemerintah hingga ke tingkat desa.
Iramaya menegaskan bahwa perempuan di Aceh telah lama berdiri di garis depan melindungi hutan, sungai, dan laut dari eksploitasi.
“Kami tidak menunggu pemerintah. Kami menjaga alam karena alam adalah hidup kami,” ujarnya.
FPPA juga mengingatkan bahwa penyelamatan lingkungan bukan sekadar isu aktivisme, tapi perjuangan kemanusiaan lintas generasi.
“Jika alam terus rusak, kehidupan manusia akan ikut punah. Kami ingin anak cucu kami masih bisa mendengar suara burung di pagi hari dan menghirup udara segar dari bumi Aceh yang lestari,” pungkasnya.








