Banda Aceh — Front Mahasiswa Aceh Resistance mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian dalam rangkaian demonstrasi pada 20–21 Oktober 2026 di Kantor Gubernur Aceh.
Massa aksi juga mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (22/10/2026), Front Mahasiswa Aceh Resistance menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar pemerintah bertanggung jawab menghadapi krisis ekologis serta memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan masyarakat.
Aksi lanjutan mahasiswa yang berlangsung dalam rentang tiga hari itu turut menyoroti respons pemerintah daerah terhadap aspirasi yang telah disampaikan. Massa mendesak Gubernur Aceh hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai tuntutan mereka.
Menurut Front Mahasiswa Aceh Resistance, penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi sebelumnya belum memberikan kepastian penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak berhenti pada janji, tetapi menunjukkan langkah nyata yang dapat dipantau publik.
Dalam aksi tersebut, massa memilih mengenakan pakaian hitam tanpa jas almamater. Mereka menyebut pilihan itu sebagai simbol untuk meleburkan identitas kelembagaan dan menegaskan bahwa perjuangan atas persoalan ekologis merupakan kepentingan bersama, bukan terbatas pada kelompok mahasiswa tertentu.
Selain persoalan lingkungan, Front Mahasiswa Aceh Resistance menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran selama demonstrasi, meliputi pemukulan, pemijakan terhadap peserta aksi, penyemprotan air cabai, penangkapan paksa oleh orang berpakaian sipil, serta perusakan sepeda motor milik peserta aksi.
Mereka juga mengklaim adanya tekanan psikologis setelah aparat kepolisian disebut mendatangi lingkungan kampus. Atas dugaan tersebut, massa mendesak penyelidikan yang transparan dan penindakan sesuai hukum apabila pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini disusun berdasarkan siaran pers tersebut, klaim mengenai tindakan aparat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk melalui keterangan kepolisian, saksi, dokumentasi kejadian, dan pihak-pihak yang disebut terdampak. Belum terdapat keterangan pihak kepolisian dalam materi yang diterima redaksi untuk menanggapi tuduhan tersebut.
Front Mahasiswa Aceh Resistance menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain penetapan bencana ekologis dan karhutla sebagai bencana nasional sesuai ketentuan, tanggapan langsung Gubernur Aceh, penindakan terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, serta evaluasi dan penyelidikan dugaan tindakan represif aparat.
Mereka juga meminta jaminan perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum tanpa kekerasan maupun intimidasi.
Front Mahasiswa Aceh Resistance menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti setelah aksi di jalanan berakhir. Mereka meminta tuntutan rakyat dijawab melalui kebijakan yang jelas, tindakan nyata, dan pertanggungjawaban yang terbuka kepada publik.









