Banda Aceh – Flower Aceh mendorong penguatan pencegahan kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja melalui kebijakan yang tegas, mekanisme pengaduan yang aman, serta perlindungan terhadap korban dan pelapor.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, S.Pd.I., M.Si., dalam talkshow bertema pengarusutamaan gender dan pencegahan kekerasan berbasis gender di tempat kerja, di Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).
Riswati menegaskan, lingkungan kerja yang aman tidak cukup hanya dengan memastikan tidak adanya insiden kekerasan. Tempat kerja juga harus terbebas dari rasa takut, diskriminasi, intimidasi, pelecehan, dan ancaman pembalasan terhadap mereka yang berani melapor.
Menurutnya, relasi kuasa antara atasan dan bawahan, pegawai tetap dan kontrak, hingga senior dan junior dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk menolak perlakuan tidak pantas atau melaporkan kekerasan.
Ketimpangan tersebut semakin kompleks ketika pekerja menghadapi stereotip gender, beban pengasuhan yang tidak setara, serta keterbatasan akses terhadap perlindungan. Pekerja muda, pekerja kontrak, penyandang disabilitas, dan pekerja informal juga dapat menghadapi kerentanan berlapis.
Riswati menjelaskan, kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dapat berbentuk verbal, nonverbal, fisik, psikologis, maupun digital. Praktik penyalahgunaan kekuasaan, seperti meminta imbalan seksual, mengancam kontrak kerja atau promosi, serta melakukan pembalasan setelah penolakan atau pengaduan, juga menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Dampaknya tidak hanya dirasakan secara psikologis, tetapi dapat berujung pada kehilangan penghasilan, terhambatnya perkembangan karier, serta menurunnya kepercayaan dan produktivitas di lingkungan kerja.
Ia juga menyoroti alasan korban atau saksi kerap memilih diam, mulai dari ketakutan kehilangan pekerjaan, khawatir disalahkan, hingga ketidakpercayaan terhadap mekanisme pengaduan dan kerahasiaan identitas.
“Diam bukan berarti setuju. Dalam situasi yang tidak aman, diam bisa menjadi strategi bertahan,” menjadi salah satu pesan utama dalam materi yang disampaikan Riswati.
Karena itu, menurutnya, organisasi perlu mengubah cara pandang terhadap kasus kekerasan. Pertanyaan tidak seharusnya hanya berfokus pada alasan korban tidak melapor, tetapi juga pada faktor yang membuat tempat kerja belum cukup aman untuk menyampaikan pengaduan.
Riswati menekankan bahwa pencegahan kekerasan berbasis gender tidak boleh berhenti pada penyusunan kebijakan atau kegiatan seremonial. Upaya tersebut harus diwujudkan melalui sistem yang berjalan dalam praktik sehari-hari.
Langkah yang perlu dilakukan meliputi komitmen pimpinan terhadap prinsip nol toleransi terhadap kekerasan dan pembalasan, penyusunan kode etik dan prosedur penanganan yang jelas, pemetaan risiko, edukasi berkala, serta penyediaan saluran pengaduan yang aman.
Penanganan laporan juga harus mengutamakan keselamatan, martabat, dan kerahasiaan korban. Pelapor perlu didengarkan secara empatik, tidak disalahkan, serta diberikan informasi mengenai pilihan dukungan dan proses penanganan yang tersedia.
Di sisi lain, pemeriksaan laporan harus dilakukan secara adil, tepat waktu, dan bebas dari konflik kepentingan. Organisasi juga harus memastikan tidak terjadi kebocoran identitas maupun tindakan yang merugikan pelapor.
Riswati turut menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pimpinan, tim sumber daya manusia, pekerja, serikat pekerja, mitra, dan negara. Pimpinan memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan, menyediakan anggaran, melindungi pelapor, serta memastikan tindak lanjut berjalan.
Dalam materi tersebut, Riswati juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ketentuan ketenagakerjaan, serta kebijakan internal sebagai bagian dari kerangka perlindungan dan pencegahan.
Melalui perspektif feminis, Flower Aceh mendorong agar pengalaman perempuan dan kelompok yang paling terdampak menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan. Mekanisme pengaduan, pendampingan, dan pemulihan harus mudah diakses serta inklusif.
Riswati menegaskan, lingkungan kerja yang aman dan setara merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sekaligus prasyarat bagi perempuan untuk berpartisipasi, memimpin, dan berkembang tanpa kekerasan maupun diskriminasi.
Ia mengajak setiap organisasi untuk mulai melakukan perubahan nyata, memperkuat kebijakan, membangun mekanisme pengaduan yang dipercaya, dan tidak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun.









