Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mencatat kinerja solid sepanjang 2025 dengan capaian realisasi program mencapai 99,39 persen.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers kinerja akhir tahun, Rabu (31/12/2025), yang mencerminkan optimalisasi pelaksanaan tugas keimigrasian, mulai dari pelayanan publik, pengawasan orang asing, hingga penegakan hukum, meski dihadapkan pada tantangan geografis dan bencana alam di sejumlah daerah.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Imigrasi Aceh menerbitkan lebih dari 88.954 paspor, dengan sekitar 84 persen di antaranya merupakan paspor elektronik 48 halaman. Di sisi pengawasan, tercatat 341 warga negara asing berada di Aceh dengan izin tinggal sah dan dalam pengawasan.
Selain itu, Imigrasi Aceh menolak 473 permohonan paspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagai langkah pencegahan PMI nonprosedural, serta melakukan 81 tindakan deportasi dan 3 proses hukum pro justitia terhadap pelanggaran keimigrasian.
Dari sisi kontribusi negara, hingga 30 Desember 2025 Imigrasi Aceh berhasil membukukan PNBP sebesar Rp65,36 miliar.
Meski sejumlah kantor imigrasi seperti Langsa, Lhokseumawe, dan Takengon sempat terdampak banjir bandang, layanan keimigrasian tetap berjalan melalui penyesuaian operasional.
Imigrasi Aceh menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan berintegritas demi mendukung kepentingan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.








