Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Sabtu, 8 November 2025 - 13:47 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Terbongkar, Polisi Amankan 2 Ton Barang Bukti

Personel Ditpolairud Polda Aceh saat mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat dua ton di Banda Aceh.(Foto:Arsip Polda)

Personel Ditpolairud Polda Aceh saat mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat dua ton di Banda Aceh.(Foto:Arsip Polda)

Banda Aceh — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar dua ton pupuk. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud pada Kamis, 6 November 2025.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya mobil mencurigakan yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung menuju Pelabuhan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di pelabuhan, petugas memeriksa satu unit mobil cold diesel yang dikemudikan AN. Awalnya, pelaku mengaku membawa satu ton pupuk dan bahan bangunan. Namun, setelah diselidiki, diketahui pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.

Baca Juga |  Wakapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga. Kami kemudian mengintai hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Di lokasi tujuan, ditemukan toko yang digunakan untuk menjual pupuk bersubsidi,” jelas AKBP Risnan Aldino, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, Sabtu (8/11/2025).

Dari lokasi, petugas menyita 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat mencapai dua ton. Pupuk itu berasal dari wilayah Samahani, Aceh Besar, dan sebagian telah dijual oleh pelaku.

Baca Juga |  Asrama Putra Dayah Babul Maghfirah Terbakar, Enam Armada Damkar Dikerahkan

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit mobil cold diesel BL 8973 JK, serta seluruh pupuk yang dikemas dalam karung. “Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Risnan.

Pelaku diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Ekonomi, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta KUHP Pasal 372 dan 480.

Baca Juga |  R3P Aceh Diserahkan ke Pusat, Pemulihan Butuh Rp153,3 Triliun

Selain itu, tindakannya juga menyalahi aturan dalam Perpres No. 15 Tahun 2011 dan Permendag No. 4 Tahun 2023 mengenai tata kelola pupuk bersubsidi.

“Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Tindakan seperti ini merugikan negara dan menghambat kesejahteraan petani,” tegas Risnan menutup keterangan persnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Kasus pemerasan Wisatawan Lamreh

Aceh Besar

Polisi Limpahkan Tersangka Pemerasan Bukit Lamreh
Bangkai gajah mati di areal perkebunan PT MPLI Aceh Tamiang.

Banda Aceh

Dua Gajah Mati Beruntun, BKSDA Aceh Didesak Evaluasi Menyeluruh

Banda Aceh

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Danlanud SIM

Banda Aceh

163 Bintara Muda Lulusan Dikmaba Infanteri Siap Mengabdi
Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt