Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 8 November 2025 - 13:47 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Terbongkar, Polisi Amankan 2 Ton Barang Bukti

Personel Ditpolairud Polda Aceh saat mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat dua ton di Banda Aceh.(Foto:Arsip Polda)

Personel Ditpolairud Polda Aceh saat mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat dua ton di Banda Aceh.(Foto:Arsip Polda)

Banda Aceh — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar dua ton pupuk. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud pada Kamis, 6 November 2025.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya mobil mencurigakan yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung menuju Pelabuhan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di pelabuhan, petugas memeriksa satu unit mobil cold diesel yang dikemudikan AN. Awalnya, pelaku mengaku membawa satu ton pupuk dan bahan bangunan. Namun, setelah diselidiki, diketahui pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.

Baca Juga |  Kisah Nyata Pemasungan ODGJ Diangkat dalam Film NOEH

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga. Kami kemudian mengintai hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Di lokasi tujuan, ditemukan toko yang digunakan untuk menjual pupuk bersubsidi,” jelas AKBP Risnan Aldino, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga |  Polda Aceh Tahan Dedi Syahputra Tersangka Ujaran Kebencian di TikTok

Dari lokasi, petugas menyita 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat mencapai dua ton. Pupuk itu berasal dari wilayah Samahani, Aceh Besar, dan sebagian telah dijual oleh pelaku.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit mobil cold diesel BL 8973 JK, serta seluruh pupuk yang dikemas dalam karung. “Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Risnan.

Pelaku diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Ekonomi, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta KUHP Pasal 372 dan 480.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Klarifikasi Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

Selain itu, tindakannya juga menyalahi aturan dalam Perpres No. 15 Tahun 2011 dan Permendag No. 4 Tahun 2023 mengenai tata kelola pupuk bersubsidi.

“Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Tindakan seperti ini merugikan negara dan menghambat kesejahteraan petani,” tegas Risnan menutup keterangan persnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila