Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 8 November 2025 - 13:47 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Terbongkar, Polisi Amankan 2 Ton Barang Bukti

Personel Ditpolairud Polda Aceh saat mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat dua ton di Banda Aceh.(Foto:Arsip Polda)

Personel Ditpolairud Polda Aceh saat mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat dua ton di Banda Aceh.(Foto:Arsip Polda)

Banda Aceh — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar dua ton pupuk. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud pada Kamis, 6 November 2025.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya mobil mencurigakan yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung menuju Pelabuhan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di pelabuhan, petugas memeriksa satu unit mobil cold diesel yang dikemudikan AN. Awalnya, pelaku mengaku membawa satu ton pupuk dan bahan bangunan. Namun, setelah diselidiki, diketahui pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.

Baca Juga |  Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga. Kami kemudian mengintai hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Di lokasi tujuan, ditemukan toko yang digunakan untuk menjual pupuk bersubsidi,” jelas AKBP Risnan Aldino, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, Sabtu (8/11/2025).

Dari lokasi, petugas menyita 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat mencapai dua ton. Pupuk itu berasal dari wilayah Samahani, Aceh Besar, dan sebagian telah dijual oleh pelaku.

Baca Juga |  Dapat Dukungan Ketua Pusat, T. Rival Amiruddin Siap Bawa Energi Baru untuk PSI Aceh

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit mobil cold diesel BL 8973 JK, serta seluruh pupuk yang dikemas dalam karung. “Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Risnan.

Pelaku diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Ekonomi, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta KUHP Pasal 372 dan 480.

Baca Juga |  Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan

Selain itu, tindakannya juga menyalahi aturan dalam Perpres No. 15 Tahun 2011 dan Permendag No. 4 Tahun 2023 mengenai tata kelola pupuk bersubsidi.

“Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Tindakan seperti ini merugikan negara dan menghambat kesejahteraan petani,” tegas Risnan menutup keterangan persnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Patroli laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba

Hukum & Kriminal

Sinergi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe
Ditjenpas Aceh, Ramdani boy

Banda Aceh

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Lapas Banda Aceh
Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Polisi menyelidiki dugaan ledakan di kapal Aceh Hebat II.

Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Terluka
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap