Home / Banda Aceh / Kriminal

Sabtu, 8 November 2025 - 13:47 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Terbongkar, Polisi Amankan 2 Ton Barang Bukti

Personel Ditpolairud Polda Aceh saat mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat dua ton di Banda Aceh.(Foto:Arsip Polda)

Personel Ditpolairud Polda Aceh saat mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat dua ton di Banda Aceh.(Foto:Arsip Polda)

Banda Aceh — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar dua ton pupuk. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud pada Kamis, 6 November 2025.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya mobil mencurigakan yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung menuju Pelabuhan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di pelabuhan, petugas memeriksa satu unit mobil cold diesel yang dikemudikan AN. Awalnya, pelaku mengaku membawa satu ton pupuk dan bahan bangunan. Namun, setelah diselidiki, diketahui pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.

Baca Juga |  BSI Kerahkan Relawan dan Starlink untuk Bantu Penanganan Bencana Aceh

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga. Kami kemudian mengintai hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Di lokasi tujuan, ditemukan toko yang digunakan untuk menjual pupuk bersubsidi,” jelas AKBP Risnan Aldino, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, Sabtu (8/11/2025).

Dari lokasi, petugas menyita 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat mencapai dua ton. Pupuk itu berasal dari wilayah Samahani, Aceh Besar, dan sebagian telah dijual oleh pelaku.

Baca Juga |  OJK Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Data Pinjol

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit mobil cold diesel BL 8973 JK, serta seluruh pupuk yang dikemas dalam karung. “Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Risnan.

Pelaku diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Ekonomi, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta KUHP Pasal 372 dan 480.

Baca Juga |  RUPS Bank Aceh: Gubernur Tekan Digitalisasi dan Tata Kelola

Selain itu, tindakannya juga menyalahi aturan dalam Perpres No. 15 Tahun 2011 dan Permendag No. 4 Tahun 2023 mengenai tata kelola pupuk bersubsidi.

“Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Tindakan seperti ini merugikan negara dan menghambat kesejahteraan petani,” tegas Risnan menutup keterangan persnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Tim Patnal Kroscek Blok Hunian Lapas Banda Aceh
Sertijab Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Sertijab Polresta Banda Aceh, Mawardi Kini Jabat Kabag Ops
Riswati

Banda Aceh

Flower Aceh Dorong Implementasi RAD P3AKS di Aceh
Festival Literasi Aceh Tengah

Banda Aceh

Festival Literasi Aceh Tengah 2026 Resmi Dibuka di Takengon
Hari kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Irdam IM Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Polda Aceh peringati hari kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Pratu Riski Febrian Juara 3 Fotografi Nasional HUT TNI
Talkshow Marnia the modern women

Banda Aceh

Talk Show Marnia Dorong Perempuan Aceh Jadi Cantik, Cerdas dan Berkarakter