Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 5 November 2025 - 15:58 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:Dok/Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:Dok/Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas satu warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) yang terbukti melanggar izin tinggal. WNA tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025) setelah menjalani proses pemeriksaan dan pendetensian oleh petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan karena MB melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal terbatas atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga |  Kanwil Imigrasi Aceh Perketat Pengawasan Orang Asing

“WNA tersebut memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker, namun hasil pengawasan menunjukkan ia bekerja secara fisik di sebuah kafe bernama Indian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti. Aktivitas ini jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ungkap Gindo Ginting.

Menurutnya, ITAS Remote Worker hanya diperbolehkan untuk pekerjaan jarak jauh atau daring dengan pemberi kerja di luar wilayah Indonesia. Kegiatan bekerja secara langsung di tempat usaha dalam negeri melanggar ketentuan izin yang telah diberikan.

Baca Juga |  Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar

Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan pengawasan ketat sejak proses pendetensian hingga pendeportasian MB ke negara asalnya.

Pengawalan dilakukan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga Bandara Soekarno Hatta, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

MB diberangkatkan ke Pakistan menggunakan maskapai Batik Air nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB setelah seluruh proses administrasi dan cap keberangkatan selesai.

Baca Juga |  Wagub Fadhlullah Pimpin Penurunan Bendera di Banda Aceh

Gindo menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan orang asing dan menindak setiap pelanggaran izin tinggal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban dan keamanan wilayah,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Imigrasi Banda Aceh terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas, sejalan dengan upaya menjaga tertib administrasi di Aceh dan Indonesia pada umumnya.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila