Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 5 November 2025 - 15:58 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:Dok/Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:Dok/Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas satu warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) yang terbukti melanggar izin tinggal. WNA tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025) setelah menjalani proses pemeriksaan dan pendetensian oleh petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan karena MB melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal terbatas atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga |  Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional

“WNA tersebut memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker, namun hasil pengawasan menunjukkan ia bekerja secara fisik di sebuah kafe bernama Indian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti. Aktivitas ini jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ungkap Gindo Ginting.

Menurutnya, ITAS Remote Worker hanya diperbolehkan untuk pekerjaan jarak jauh atau daring dengan pemberi kerja di luar wilayah Indonesia. Kegiatan bekerja secara langsung di tempat usaha dalam negeri melanggar ketentuan izin yang telah diberikan.

Baca Juga |  Bau Bangkai Gajah Resahkan Warga Meurudu, BKSDA Disorot

Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan pengawasan ketat sejak proses pendetensian hingga pendeportasian MB ke negara asalnya.

Pengawalan dilakukan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga Bandara Soekarno Hatta, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

MB diberangkatkan ke Pakistan menggunakan maskapai Batik Air nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB setelah seluruh proses administrasi dan cap keberangkatan selesai.

Gindo menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Baca Juga |  Hibah Grassroots Jepang Dibuka, Peluang LSM dan Yayasan di Aceh–Sumatra

“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan orang asing dan menindak setiap pelanggaran izin tinggal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban dan keamanan wilayah,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Imigrasi Banda Aceh terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas, sejalan dengan upaya menjaga tertib administrasi di Aceh dan Indonesia pada umumnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Kasus Pengrusakan Kampus USK

Hukum & Kriminal

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Polisi Kembangkan Penyidikan
Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta
Konferensi pers pengungkapan narkotika

Hukum & Kriminal

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu via Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap
Bedu, Pelaku penganiayaan terhadap perempuan

Hukum & Kriminal

Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh
Illiza Saaduddin Djamal, walikota Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Illiza Tegaskan Kasus Khalwat ADC DPRA Tetap Diproses Hukum
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto

Hukum & Kriminal

Karhutla di Lima Kabupaten Aceh, Polisi Buru Pelaku