Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Rabu, 5 November 2025 - 15:58 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:Dok/Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:Dok/Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas satu warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) yang terbukti melanggar izin tinggal. WNA tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025) setelah menjalani proses pemeriksaan dan pendetensian oleh petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan karena MB melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal terbatas atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga |  Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing

“WNA tersebut memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker, namun hasil pengawasan menunjukkan ia bekerja secara fisik di sebuah kafe bernama Indian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti. Aktivitas ini jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ungkap Gindo Ginting.

Menurutnya, ITAS Remote Worker hanya diperbolehkan untuk pekerjaan jarak jauh atau daring dengan pemberi kerja di luar wilayah Indonesia. Kegiatan bekerja secara langsung di tempat usaha dalam negeri melanggar ketentuan izin yang telah diberikan.

Baca Juga |  Wagub Aceh Terima Kunjungan Wamen PKP Bahas Program Perumahan

Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan pengawasan ketat sejak proses pendetensian hingga pendeportasian MB ke negara asalnya.

Pengawalan dilakukan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga Bandara Soekarno Hatta, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

MB diberangkatkan ke Pakistan menggunakan maskapai Batik Air nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB setelah seluruh proses administrasi dan cap keberangkatan selesai.

Gindo menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Baca Juga |  Fajran Zain: Negara Hampir Tidak Hadir, Rakyat Aceh Dibiarkan Berjuang Sendiri

“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan orang asing dan menindak setiap pelanggaran izin tinggal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban dan keamanan wilayah,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Imigrasi Banda Aceh terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas, sejalan dengan upaya menjaga tertib administrasi di Aceh dan Indonesia pada umumnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO