Home / Banda Aceh / Kriminal

Rabu, 5 November 2025 - 15:58 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:Dok/Imigrasi)

Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal proses deportasi WN Pakistan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto:Dok/Imigrasi)

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas satu warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44) yang terbukti melanggar izin tinggal. WNA tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025) setelah menjalani proses pemeriksaan dan pendetensian oleh petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan karena MB melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal terbatas atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga |  Pendekatan Humanis Kapolda Aceh Tuai Apresiasi Haji Uma

“WNA tersebut memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker, namun hasil pengawasan menunjukkan ia bekerja secara fisik di sebuah kafe bernama Indian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti. Aktivitas ini jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ungkap Gindo Ginting.

Menurutnya, ITAS Remote Worker hanya diperbolehkan untuk pekerjaan jarak jauh atau daring dengan pemberi kerja di luar wilayah Indonesia. Kegiatan bekerja secara langsung di tempat usaha dalam negeri melanggar ketentuan izin yang telah diberikan.

Baca Juga |  HUT ke-23 Nagan Raya Meriah, Wagub Aceh Tekankan Sinergi Pembangunan

Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan pengawasan ketat sejak proses pendetensian hingga pendeportasian MB ke negara asalnya.

Pengawalan dilakukan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga Bandara Soekarno Hatta, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

MB diberangkatkan ke Pakistan menggunakan maskapai Batik Air nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB setelah seluruh proses administrasi dan cap keberangkatan selesai.

Gindo menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Baca Juga |  Kakanwil Ditjenpas Aceh Tegaskan Integritas dan Pengawasan Lapas

“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan orang asing dan menindak setiap pelanggaran izin tinggal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban dan keamanan wilayah,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Imigrasi Banda Aceh terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas, sejalan dengan upaya menjaga tertib administrasi di Aceh dan Indonesia pada umumnya.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Tim Patnal Kroscek Blok Hunian Lapas Banda Aceh
Sertijab Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Sertijab Polresta Banda Aceh, Mawardi Kini Jabat Kabag Ops
Riswati

Banda Aceh

Flower Aceh Dorong Implementasi RAD P3AKS di Aceh
Festival Literasi Aceh Tengah

Banda Aceh

Festival Literasi Aceh Tengah 2026 Resmi Dibuka di Takengon
Hari kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Irdam IM Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Polda Aceh peringati hari kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Banda Aceh

Pratu Riski Febrian Juara 3 Fotografi Nasional HUT TNI
Talkshow Marnia the modern women

Banda Aceh

Talk Show Marnia Dorong Perempuan Aceh Jadi Cantik, Cerdas dan Berkarakter