Banda Aceh — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh kembali melaksanakan penggeledahan blok hunian secara intensif pada Sabtu (11/10/2025) dini hari. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor: 757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian serta Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Penggeledahan kali ini dilakukan secara gabungan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Ingin Jaya, yang turut dihadiri langsung oleh Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Fazilullah, S.H., M.H. Langkah tersebut merupakan upaya nyata Lapas Banda Aceh dalam memberantas peredaran Halinar (Handphone, pungutan liar, dan narkoba), serta mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Penggeledahan Humanis dan Profesional
Sebelum kegiatan dimulai pada pukul 00.00 WIB, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, memberikan arahan kepada seluruh jajaran petugas. Ia menekankan pentingnya menjalankan tugas penggeledahan dengan pendekatan humanis, santun, namun tetap profesional.
“Saya harap penggeledahan badan dilakukan secara humanis dan santun, namun sesuai dengan prosedur. Sementara penggeledahan kamar harus dilakukan menyeluruh, perhatikan setiap sudut prasarana,” tegas Edi Cahyono.
Empat Tim Diterjunkan, Sasar 52 Kamar Hunian
Kegiatan penggeledahan dilakukan dengan melibatkan unsur Pejabat Manajerial, Staf, CPNS, serta personel Polsek Ingin Jaya. Seluruh petugas dibagi dalam empat tim dengan target 52 kamar hunian. Setiap tahap penggeledahan dilakukan secara sistematis:
- Membuka pintu kamar oleh petugas,
- Melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan secara humanis,
- Dilanjutkan dengan pemeriksaan kamar hunian, disaksikan langsung oleh dansel (ketua kamar).
Setelah selesai, warga binaan dikembalikan ke kamar masing-masing secara tertib. Petugas kemudian menghitung ulang jumlah penghuni untuk memastikan situasi aman dan terkendali.
1 Handphone dan Puluhan Barang Disita
Berdasarkan hasil penggeledahan dini hari itu, petugas tidak menemukan narkotika, namun menyita sejumlah barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Barang-barang tersebut langsung diamankan dan didata dengan disaksikan oleh pihak Polsek Ingin Jaya.
Barang hasil sitaan meliputi:
- 1 unit handphone
- 5 kabel listrik
- 7 kipas angin
- 1 kartu permainan
- 10 botol kaca
- 1 gelas kaca
- 2 mangkuk
- 2 colokan listrik
- 2 korek api
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Banda Aceh dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Edi Cahyono menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bentuk pelaksanaan nyata dari 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM, khususnya poin pertama yang menitikberatkan pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.








