Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:42 WIB

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli

Bea Cukai Langsa gagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi.(Foto: Dok/Bea Cukai)

Bea Cukai Langsa gagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi.(Foto: Dok/Bea Cukai)

Langsa — Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor ke luar negeri.

Penindakan dilakukan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus perdagangan satwa liar terbesar yang berhasil digagalkan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Keberhasilan operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman satwa liar ilegal ke Thailand melalui jalur laut Aceh Timur sejak Kamis, 29 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemetaan dan surveilans intensif terhadap sejumlah dermaga rakyat yang kerap disalahgunakan sebagai jalur penyelundupan.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu

Pada Jumat malam, petugas mendeteksi satu unit kendaraan mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan pria berinisial AS (41). Kendaraan beserta pengemudi langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap muatan sebanyak 53 koli berisi berbagai jenis satwa liar dilindungi dan bagian tubuh satwa, termasuk seekor orang utan betina, simpai surili, burung cendrawasih, rangkong, kakatua, beo, parkit, nuri bayan, kelelawar albino, hingga ular hidup, serta puluhan belangkas dalam kondisi beku. Selain itu, petugas juga menemukan kerangka tengkorak hewan bertaring, yang diduga kuat merupakan bagian dari perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Baca Juga |  Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan 60 Kg Sabu di Aceh

Sebagian besar satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta tercantum dalam daftar CITES, yang mengatur ketat perdagangan satwa langka lintas negara.

Dari keterangan awal, AS mengaku kendaraan berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe dan sempat memuat barang di wilayah Aceh Utara sebelum menuju Aceh Timur untuk kemudian dikirim menggunakan speedboat ke luar negeri.

Baca Juga |  Bea Cukai Langsa Catat Lonjakan Penerimaan dan Penindakan Sepanjang 2025

Seluruh barang bukti, kendaraan, dan terduga pelaku kini telah diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat sinergi lintas instansi guna memberantas perdagangan ilegal satwa liar dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa dilindungi maupun produk turunannya dalam bentuk apa pun.

Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila