Home / Kriminal / Langsa

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:42 WIB

Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, Bea Cukai Langsa Amankan 53 Koli

Bea Cukai Langsa gagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi.(Foto: Dok/Bea Cukai)

Bea Cukai Langsa gagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi.(Foto: Dok/Bea Cukai)

Langsa — Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor ke luar negeri.

Penindakan dilakukan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus perdagangan satwa liar terbesar yang berhasil digagalkan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Keberhasilan operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman satwa liar ilegal ke Thailand melalui jalur laut Aceh Timur sejak Kamis, 29 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemetaan dan surveilans intensif terhadap sejumlah dermaga rakyat yang kerap disalahgunakan sebagai jalur penyelundupan.

Baca Juga |  Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Banda Aceh

Pada Jumat malam, petugas mendeteksi satu unit kendaraan mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan pria berinisial AS (41). Kendaraan beserta pengemudi langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap muatan sebanyak 53 koli berisi berbagai jenis satwa liar dilindungi dan bagian tubuh satwa, termasuk seekor orang utan betina, simpai surili, burung cendrawasih, rangkong, kakatua, beo, parkit, nuri bayan, kelelawar albino, hingga ular hidup, serta puluhan belangkas dalam kondisi beku. Selain itu, petugas juga menemukan kerangka tengkorak hewan bertaring, yang diduga kuat merupakan bagian dari perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Baca Juga |  Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp15 Juta

Sebagian besar satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta tercantum dalam daftar CITES, yang mengatur ketat perdagangan satwa langka lintas negara.

Dari keterangan awal, AS mengaku kendaraan berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe dan sempat memuat barang di wilayah Aceh Utara sebelum menuju Aceh Timur untuk kemudian dikirim menggunakan speedboat ke luar negeri.

Baca Juga |  Dugaan Pungli dan Manipulasi Absensi, Foreder Minta Investigasi Menyeluruh

Seluruh barang bukti, kendaraan, dan terduga pelaku kini telah diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat sinergi lintas instansi guna memberantas perdagangan ilegal satwa liar dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa dilindungi maupun produk turunannya dalam bentuk apa pun.

Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penembakan ASN di Jayawijaya

Kriminal

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas
Barang bukti Bio Solar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi

Banda Aceh

Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Emas Rp119 Juta