Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:05 WIB

Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang

Pemusnahan alat tambang emas ilegal oleh petugas gabungan. (Foto: Dok/Polda Aceh).

Pemusnahan alat tambang emas ilegal oleh petugas gabungan. (Foto: Dok/Polda Aceh).

Sigli — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban terbaru dilakukan di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, wilayah yang selama ini kerap disebut sebagai salah satu titik rawan aktivitas tambang emas ilegal.

Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan oleh tim gabungan Polda Aceh, Polres Pidie, dan TNI pada Senin (9/2/2026), menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI di kawasan pedalaman.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga supremasi hukum sekaligus melindungi kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga |  19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar

Menurutnya, tambang emas ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap ekosistem hutan, sumber air, dan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.

“Aktivitas PETI berpotensi memicu kerusakan lingkungan permanen, longsor, pencemaran sungai, hingga bencana ekologis. Karena itu, Polri tidak akan mentoleransi praktik penambangan tanpa izin,” ujar Joko dalam keterangannya.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H. Personel TNI dari Kodim 0102/Pidie turut dilibatkan untuk memastikan pengamanan dan kelancaran operasi di medan yang tergolong ekstrem. Tim gabungan menyisir sejumlah titik di Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih delapan kilometer melewati medan pegunungan terjal dan hutan lebat.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah bekas aktivitas tambang emas ilegal, meski para pelaku tidak berada di tempat dan kegiatan penambangan telah berhenti sementara.

Baca Juga |  Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan

Aparat tetap mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi bahan bakar minyak jenis solar serta empat drum kosong yang diduga digunakan untuk operasional tambang. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dititipkan di Polsek Geumpang.

Sebagai langkah tegas sekaligus pencegahan, petugas memusnahkan satu unit alat ayakan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali, serta memasang spanduk larangan penambangan ilegal di sekitar lokasi.

Polda Aceh menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik PETI demi menjaga kelestarian alam Aceh untuk generasi mendatang.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kekerasan anak di daycare Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh
Pemusnahan ladang ganja di Aceh besar

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 20 Hektare Ganja di Lampanah Aceh Besar
Pemeriksaan tersangka kasus kekerasan anak.

Hukum & Kriminal

Satreskrim Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh
Peredaran narkoba

Hukum & Kriminal

Melarikan Diri Ke Lereng, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Ujaran Kebencian tiktok.

Hukum & Kriminal

Akun TikTok Diduga Sebar Ujaran Kebencian, Kasus Naik ke Penuntutan
Penadah motor curian

Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita
BNPB musnahkan sabu.

Hukum & Kriminal

BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
video asusila live TikTok

Hukum & Kriminal

Respons Cepat Siber Polda Aceh Tangani Video Live TikTok Bermuatan Asusila