Banda Aceh — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi para saksi dan korban tindak pidana di Aceh.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari H.T. Ibrahim, anggota Komisi III DPR RI, yang juga menjadi narasumber utama; Susiningtias, Ketua LPSK; Tiara, perwakilan Wali Kota Banda Aceh; serta para anggota dewan, akademisi, hingga para pendamping korban. Suasana berlangsung aktif dan penuh diskusi kritis seputar kondisi perlindungan hukum di daerah.
Dalam penyampaiannya, H.T. Ibrahim menegaskan bahwa saat ini DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kewenangan LPSK serta memperluas jangkauan pelayanan hingga ke tingkat daerah.
“Masih banyak masyarakat di Aceh yang mengalami kekerasan atau pelecehan, tapi bingung harus mengadu ke mana. Insya Allah, dengan revisi UU ini, kami akan memperjuangkan agar LPSK memiliki kantor perwakilan di provinsi bahkan kabupaten/kota,” jelas Ibrahim di hadapan peserta.
Ia menambahkan, keberadaan kantor perwakilan tersebut nantinya akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pendampingan dan perlindungan hukum, tanpa harus melalui proses yang berbelit atau menunggu lama di tingkat pusat.
Sementara itu, Ketua LPSK Susiningtias menjelaskan secara komprehensif mengenai peran lembaga yang dipimpinnya, termasuk jenis tindak pidana yang menjadi kewenangan LPSK serta berbagai bentuk program perlindungan yang dijalankan — mulai dari perlindungan fisik, bantuan medis, hingga rehabilitasi psikologis dan restitusi bagi korban.
Dalam paparannya, Susiningtias menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual masih mendominasi hingga 80 persen dari total laporan yang diterima LPSK setiap tahun. Kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya budaya diam (silence culture) di tengah masyarakat, yang membuat banyak korban enggan melapor.
“Banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau khawatir akan stigma sosial. Padahal, setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman untuk bersuara. LPSK hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, LPSK berupaya mendorong kolaborasi lintas lembaga — antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil — guna menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif dan manusiawi.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan pengalaman lapangan dan kendala dalam mendampingi korban tindak pidana. Harapannya, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi masukan strategis dalam pembentukan kebijakan perlindungan saksi dan korban di Aceh ke depan.








