Home / Banda Aceh / Politik

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Massa Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor Gubernur, Desak Pertanggungjawaban Korporasi

Aksi demonstrasi mahasiswa Aceh di depan Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh pada 3 November 2026. (Foto:Dok/LamanNews)

Aksi demonstrasi mahasiswa Aceh di depan Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh pada 3 November 2026. (Foto:Dok/LamanNews)

Banda Aceh – Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/11/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama terkait penanganan bencana ekologis, pertanggungjawaban korporasi, serta pembebasan tahanan politik dan perlindungan kebebasan sipil.

Mahasiswa yang berasal dari sejumlah kampus, di antaranya UIN Ar-Raniry, Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), dan STIK Pante Kulu, mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis yang melanda Aceh dan Sumatera, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebagai bencana nasional.

Tuntutan kedua, mahasiswa meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas korporasi yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan dan bencana ekologis. Mereka juga mendesak adanya pertanggungjawaban konkret dari perusahaan maupun pemerintah atas persoalan tersebut.

Baca Juga |  Polresta Banda Aceh Bongkar Jaringan Sabu di Bandara SIM, Kurir Dijanjikan Upah Rp40 Juta

Dalam penyampaian aspirasi, mahasiswa menyoroti aktivitas usaha yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan minyak bumi. Mereka menilai aktivitas perusahaan di sektor-sektor tersebut perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan serius agar tidak mengorbankan kelestarian ekosistem Aceh.

Mahasiswa tidak menyebutkan nama perusahaan tertentu dalam tuntutan yang disampaikan. Namun, mereka menegaskan bahwa korporasi yang terbukti terlibat dalam kerusakan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban.

Tuntutan ketiga, massa mendesak pembebasan tahanan politik dan rekan-rekan mereka yang ditahan dalam perkara terkait aksi massa. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil serta memberikan ruang kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat.

Baca Juga |  Mualem Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Penambang Ilegal Setelah 17 Agustus
Darys Waldani, koordinator lapangan, memberikan keterangan langsung tiga tuntutan mereka. (Foto: Dok/LamanNews)

Selain tiga tuntutan utama tersebut, koordinator lapangan aksi, Darys Waldani, juga menyampaikan desakan agar kepolisian bertanggung jawab atas dugaan perusakan sepeda motor milik peserta aksi dalam demonstrasi sebelumnya.

Dalam aksi itu, mahasiswa turut mendesak agar Gubernur Aceh Muzakir Manaf menemui mereka secara langsung. Pemerintah Aceh dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan aktivitas perusahaan serta penanganan persoalan lingkungan di wilayah kewenangannya.

Namun, Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah tidak berada di Banda Aceh saat demonstrasi berlangsung. Perwakilan Dinas Sosial Aceh, Michael Oktaviano, menemui massa dan menyatakan aspirasi mahasiswa akan dicatat serta diteruskan kepada pimpinan Pemerintah Aceh.

Baca Juga |  Mahasiswa USK Kunjungi Bea Cukai Aceh, Dalami Proses Ekspor dan Impor

Aksi berlangsung di tengah pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP-WH. Situasi sempat memanas ketika massa berupaya mendekati kompleks kantor gubernur. Insiden dorong-dorongan terjadi, pagar kantor mengalami kerusakan, dan massa membakar ban di jalan depan kantor pemerintahan tersebut.

Demonstrasi berakhir sekitar pukul 18.20 WIB, menjelang waktu salat Magrib.

Tuntutan mahasiswa tersebut kembali menempatkan persoalan pengelolaan sumber daya alam dan tanggung jawab pemerintah sebagai perhatian publik.

Mereka meminta agar penanganan bencana ekologis tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diikuti pengusutan korporasi, perlindungan masyarakat sipil, serta langkah nyata untuk menjaga lingkungan Aceh.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pegadaian Gelar Festival Emas 2026 di Banda Aceh

Banda Aceh

Kapolda Aceh: Sabang Punya Potensi Jadi Gerbang Energi Nasional

Banda Aceh

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap

Banda Aceh

Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh Salurkan 100 Paket Sembako

Banda Aceh

Bank Aceh Catat 25.748 Merchant QRIS

Banda Aceh

MJ Thabari Raih Pemuda Pelopor Banda Aceh 2026

Banda Aceh

Polda Aceh Musnahkan 104 Hektare Ladang Ganja
KDRT

Banda Aceh

Ancam Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap