Banda Aceh – Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/11/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama terkait penanganan bencana ekologis, pertanggungjawaban korporasi, serta pembebasan tahanan politik dan perlindungan kebebasan sipil.
Mahasiswa yang berasal dari sejumlah kampus, di antaranya UIN Ar-Raniry, Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), dan STIK Pante Kulu, mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis yang melanda Aceh dan Sumatera, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebagai bencana nasional.
Tuntutan kedua, mahasiswa meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas korporasi yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan dan bencana ekologis. Mereka juga mendesak adanya pertanggungjawaban konkret dari perusahaan maupun pemerintah atas persoalan tersebut.
Dalam penyampaian aspirasi, mahasiswa menyoroti aktivitas usaha yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan minyak bumi. Mereka menilai aktivitas perusahaan di sektor-sektor tersebut perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan serius agar tidak mengorbankan kelestarian ekosistem Aceh.
Mahasiswa tidak menyebutkan nama perusahaan tertentu dalam tuntutan yang disampaikan. Namun, mereka menegaskan bahwa korporasi yang terbukti terlibat dalam kerusakan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban.
Tuntutan ketiga, massa mendesak pembebasan tahanan politik dan rekan-rekan mereka yang ditahan dalam perkara terkait aksi massa. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil serta memberikan ruang kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat.

Selain tiga tuntutan utama tersebut, koordinator lapangan aksi, Darys Waldani, juga menyampaikan desakan agar kepolisian bertanggung jawab atas dugaan perusakan sepeda motor milik peserta aksi dalam demonstrasi sebelumnya.
Dalam aksi itu, mahasiswa turut mendesak agar Gubernur Aceh Muzakir Manaf menemui mereka secara langsung. Pemerintah Aceh dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan aktivitas perusahaan serta penanganan persoalan lingkungan di wilayah kewenangannya.
Namun, Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah tidak berada di Banda Aceh saat demonstrasi berlangsung. Perwakilan Dinas Sosial Aceh, Michael Oktaviano, menemui massa dan menyatakan aspirasi mahasiswa akan dicatat serta diteruskan kepada pimpinan Pemerintah Aceh.
Aksi berlangsung di tengah pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP-WH. Situasi sempat memanas ketika massa berupaya mendekati kompleks kantor gubernur. Insiden dorong-dorongan terjadi, pagar kantor mengalami kerusakan, dan massa membakar ban di jalan depan kantor pemerintahan tersebut.
Demonstrasi berakhir sekitar pukul 18.20 WIB, menjelang waktu salat Magrib.
Tuntutan mahasiswa tersebut kembali menempatkan persoalan pengelolaan sumber daya alam dan tanggung jawab pemerintah sebagai perhatian publik.
Mereka meminta agar penanganan bencana ekologis tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diikuti pengusutan korporasi, perlindungan masyarakat sipil, serta langkah nyata untuk menjaga lingkungan Aceh.









