Aceh Besar — Pelantikan Keuchik Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, yang seharusnya digelar bersama 17 gampong lain pada Jumat (21/11/2025), resmi ditunda.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Camat Darul Imarah, Muhammad Basir, SSTP., M.Si., yang menjelaskan bahwa penundaan terjadi akibat adanya sanggahan dari salah satu kandidat dalam Pemilihan Keuchik Serentak (Pilchiksung) 2025.
Dari total 19 gampong yang mengikuti Pilchiksung, hanya dua gampong yang mengalami penundaan pelantikan, salah satunya Gampong Garot. Basir menegaskan bahwa penyelesaian sanggahan harus dilakukan secara berjenjang sebelum proses pelantikan dapat dilanjutkan.
“Kita berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan gampong,” ujar Basir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag., menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa keputusan penundaan pelantikan Keuchik Garot berada sepenuhnya pada kewenangan Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris. Hal ini menjadi jawaban atas pertanyaan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Garot yang mempertanyakan alasan penundaan tersebut.
Terpisah, anggota P2K Gampong Garot, Makmur Ediansyah, memastikan bahwa seluruh berkas hasil pemilihan sudah lengkap, sah, dan telah diserahkan ke pihak kecamatan. P2K bahkan telah melakukan pertemuan dengan Kabid Pemerintahan dan Pengembangan Mukim dan Gampong, Mustika Arianto ST, yang menyatakan tidak ada masalah dalam administrasi.
“Semua berkas sudah lengkap dan sesuai aturan. Kabid DPMG juga menyampaikan bahwa tidak ada persoalan,” kata Makmur.
Hingga berita ini terbit, masyarakat Gampong Garot masih menunggu kepastian jadwal pelantikan. Keresahan muncul karena seluruh rangkaian Pilchiksung telah berjalan sesuai prosedur, namun pelantikan belum dapat dilaksanakan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera memberikan keputusan final demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat gampong.








