Medan – Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU) menyoroti masih terbatasnya perhatian terhadap hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) perempuan lanjut usia (lansia) dan pra-lansia. Padahal, kesehatan seksual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat sepanjang siklus kehidupan.
Sorotan tersebut disampaikan PERMAMPU dalam memperingati Hari Kesehatan Seksual Internasional 2026 melalui pertemuan hybrid bertema “Merayakan HKSR di Seluruh Siklus Kehidupan”, Senin (7/9/2026).
Kegiatan berlangsung melalui sekitar 25 titik kumpul luring dan daring di kabupaten/kota pada 10 provinsi wilayah anggota PERMAMPU di Pulau Sumatera. Sebanyak 262 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 258 perempuan dan empat laki-laki.
Koordinator Konsorsium PERMAMPU, Dina Lumbantobing, mengatakan kesehatan dan hak seksual serta reproduksi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi pada seluruh tahapan kehidupan.
“Perempuan lansia menghadapi dinamika kesehatan seksual yang kompleks, tetapi terkendala oleh minimnya ruang aman untuk mendiskusikannya secara kritis serta tingginya stigma masyarakat,” ujar Dina.
Menurutnya, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mencakup kesejahteraan mental, emosional, dan sosial. Karena itu, pembahasan kesehatan seksual perempuan tidak semestinya berhenti pada kelompok remaja maupun usia produktif.
Dalam kegiatan tersebut, PERMAMPU menghadirkan dokter spesialis penyakit dalam konsultan geriatri, dr. Nur Riviati, SpPD, K-Ger, yang memberikan perspektif medis mengenai kesehatan seksual pada lansia.
Nur Riviati menegaskan, seksualitas pada lansia tidak semata-mata berkaitan dengan performa fisik. Seiring pertambahan usia, seksualitas dapat bertransformasi dan mencakup keintiman emosional, sentuhan, kasih sayang, serta kelembutan.
“Seksualitas merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Jika aspek seksualitas tidak diperhatikan, dapat memengaruhi kualitas hidup dan kesehatan psikologis lansia, bahkan berkontribusi memunculkan depresi,” katanya.
PERMAMPU mengidentifikasi sejumlah hambatan pemenuhan HKSR, mulai dari tabu sosial, stigma, keterbatasan ruang aman, hingga layanan dan informasi kesehatan seksual yang masih cenderung berorientasi pada usia produktif.
Perempuan lansia juga disebut kerap mengabaikan keluhan karena tidak ingin membebani keluarga. Di sisi lain, jumlah dokter spesialis geriatri masih minim dan layanan geriatri serta kesehatan seksual belum merata hingga tingkat puskesmas.
PERMAMPU mendorong HKSR lansia diakui sebagai bagian dari layanan kesehatan dasar. Puskesmas dan Posyandu Lansia diharapkan menyediakan informasi serta pemeriksaan yang ramah, tidak menghakimi, dan menjamin kerahasiaan.
PERMAMPU juga akan memetakan isu spesifik hak seksual perempuan lansia di setiap wilayah sebagai bahan advokasi kebijakan publik, sekaligus memperkuat kapasitas keluarga, komunitas, dan jaringan perempuan.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan secara inklusif di seluruh tahapan kehidupan, dengan perhatian khusus kepada perempuan lansia dan pra-lansia.









