Home / Hukum & Kriminal / News

Kamis, 20 November 2025 - 10:18 WIB

Dugaan Pungli di Puskesmas Masjid Raya, Foreder Minta Kepala Puskesmas Dicopot

Sekretaris FOREDER, Yulindawati. (Foto: Arsip)

Sekretaris FOREDER, Yulindawati. (Foto: Arsip)

Aceh Besar — Dugaan penyelewengan dana operasional kembali membayangi Puskesmas Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Forum Relawan Demokrasi (Foreder) menemukan indikasi kuat terjadinya pengelolaan dana kapitasi JKN yang tidak transparan, dengan nilai mencapai Rp25 juta hingga Rp28 juta per bulan atau sekitar 30 persen dari total dana kapitasi puskesmas.

Sekretaris Foreder Aceh, Yulindawati, menyebutkan bahwa dana signifikan tersebut diduga dikelola tanpa laporan yang jelas oleh Kepala Puskesmas bersama Asisten Bendahara JKN, Nova Indriani. Berdasarkan catatan lembaganya, dana operasional yang sudah terserap dari Januari hingga Juli 2025 mencapai sekitar Rp98 juta, sementara total dana operasional puskesmas dalam setahun bisa mencapai Rp300 juta, Kamis, 20/11/2025.

“Tidak pernah ada pemaparan penggunaan dana kepada staf. Bahkan untuk mengambil kertas pun staf harus minta ke TU dan dicatat. Ini sangat janggal,” ujar Yulindawati.

Penggunaan Sarpras Dibatasi, Printer Dikumpulkan ke TU

Baca Juga |  Aksi Bantuan Aceh, GAM Soroti Tindakan Represif TNI

Ia menemukan adanya kebijakan internal yang dianggap tidak wajar. Printer yang sebelumnya digunakan staf dikumpulkan ke ruang Tata Usaha dan tidak boleh digunakan lagi.

Hingga November 2025, catatan lembaganya, hanya menemukan pembelanjaan terbatas, yaitu empat unit printer, obat, dan BMHP—tanpa kejelasan penggunaan sisa dana operasional.

Baca Juga |  Inovasi Kelola Limbah, Solusi Bangun Andalas Raih PROPER Hijau 2025

Staf Dibebankan Biaya Pindahan

Yulindawati juga mengungkap adanya pungutan biaya kepada staf saat proses pemindahan dari gedung lama ke gedung baru. Setiap staf dibebankan Rp50 ribu, sementara ruangan ber-AC diwajibkan menanggung biaya bongkar-pasang serta servis AC sekitar Rp1 juta per unit.

“Seharusnya biaya itu dibebankan ke dana operasional puskesmas, bukan kepada staf,” tegas Yulindawati.

Namun permasalahan tak berhenti di situ. Setelah lima bulan menempati gedung baru, seluruh staf justru diminta kembali bekerja di gedung lama karena gedung baru tersebut belum memiliki surat izin operasional, sehingga tidak dapat digunakan sebagai fasilitas kesehatan resmi.

Baca Juga |  IWO Hadiri Sidang Gugatan HKI di PN Medan, Tegaskan Legal Standing Organisasi

Desak Kepala Puskesmas Dicopot

Atas rangkaian dugaan penyimpangan ini, Yulindawati mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh serta meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya Bupati, segera mencopot Kepala Puskesmas Masjid Raya.

“Praktik-praktik ini tidak bisa dibiarkan. Dana publik harus transparan, dan staf tidak boleh dizalimi,” ujar Yulindawati.

Kasus terbaru ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola di Puskesmas Masjid Raya, yang sebelumnya juga disorot terkait dugaan pungli, manipulasi absensi, dan kelemahan administrasi internal.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

News

Dubes Australia Apresiasi PERMAMPU-PESADA

News

Wagub Aceh Pantau Kondisi Infrastruktur dan PDAM di Aceh Tamiang

News

UMKM Aceh Bersinar di Persit Bisa 2026

News

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme saat Kunker ke Polresta Banda Aceh

News

Tabungan Haji dan Bisnis Emas Dongkrak Kinerja BSI pada Triwulan I 2026
Audiensi Sengketa bumi flora

Daerah

Polda Aceh Mediasi Sengketa HGU PT Bumi Flora
Masa aksi demo JKA di kantor gubernur aceh

News

Demo Pergub Nomor 2 JKA Berlanjut Hingga Malam, Polisi Kawal Ketat Lokasi
Aksi Demo Aliansi Rakyat Aceh

News

Demo Jilid Kedua, Massa Desak Gubernur Cabut Pergub Nomor 2 Segera Secara Resmi