Banda Aceh – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan sekitar 600 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken. Penindakan dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, selain BBM subsidi, petugas turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Miftahuda.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan dua pria berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, dan T.YUS (32), yang berdomisili di alamat yang sama.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026). Patroli dilakukan menyusul kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.
Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello tersebut dan kemudian berkomunikasi dengan pengemudinya.
Sehari kemudian, salah seorang yang disebut sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton. BBM tersebut disebut telah disimpan di rumah.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas. Pada Senin malam, kendaraan tersebut diketahui mengangkut BBM subsidi menuju Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa.
Setibanya di lokasi, personel Unit III Tipidter melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken yang berisi sekitar 600 liter Bio Solar.
Kedua pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Kia Travello BL 1786 AAH, tiga drum berisi Bio Solar, dua jeriken berisi Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.
Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pihak serta asal dan peruntukan BBM yang diamankan.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang mendapat subsidi pemerintah.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.








