Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Rabu, 2 September 2026 - 12:14 WIB

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi

Polisi mengamankan mobil Kia Travello BL 1786 AAH pengangkut Bio Solar subsidi di Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Polisi mengamankan mobil Kia Travello BL 1786 AAH pengangkut Bio Solar subsidi di Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. (Foto:Dok/Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.

Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan sekitar 600 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken. Penindakan dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, selain BBM subsidi, petugas turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Miftahuda.

Baca Juga |  8 Motor dan 20 Koli Sparepart Ilegal Disita Bea Cukai Langsa

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan dua pria berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, dan T.YUS (32), yang berdomisili di alamat yang sama.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026). Patroli dilakukan menyusul kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello tersebut dan kemudian berkomunikasi dengan pengemudinya.

Sehari kemudian, salah seorang yang disebut sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton. BBM tersebut disebut telah disimpan di rumah.

Baca Juga |  Pelajar Madrasah Aceh Borong Prestasi MYRA 2025: Acer Apresiasi Peneliti Muda Terbaik

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas. Pada Senin malam, kendaraan tersebut diketahui mengangkut BBM subsidi menuju Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa.

Setibanya di lokasi, personel Unit III Tipidter melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken yang berisi sekitar 600 liter Bio Solar.

Kedua pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Kia Travello BL 1786 AAH, tiga drum berisi Bio Solar, dua jeriken berisi Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.

Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pihak serta asal dan peruntukan BBM yang diamankan.

Baca Juga |  BSI, OJK, dan FKIJK Perkuat Literasi Keuangan

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang mendapat subsidi pemerintah.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polisi Ungkap Penggelapan Mobil Rental di Banda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh Perkuat Pencegahan Karhutla

Banda Aceh

Bank Aceh Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Sejumlah Pejabat Polda dan Polres Aceh Dimutasi

Banda Aceh

Lapas Banda Aceh Perkuat Pembinaan Keagamaan
Serambi Awards 2026.

Banda Aceh

Kak Na Raih Srikandi Pemulihan Aceh
Serambi Awards 2026

Banda Aceh

BSI Aceh Raih Serambi Awards 2026
Penebaran benih ikan nila di kolam lapas Banda Aceh

Banda Aceh

Lapas Banda Aceh Ubah Lahan Idle Jadi Kolam Ikan