Home / Banda Aceh / Hukum & Kriminal

Kamis, 30 April 2026 - 09:53 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh

Rekaman CCTV ungkap kekerasan balita di daycare tempat penitipan anak di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Rekaman CCTV ungkap kekerasan balita di daycare tempat penitipan anak di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh kembali berkembang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru berinisial RY (25) dan NS (24), sehingga total tersangka menjadi dua orang.

Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru,” ujarnya.

Baca Juga |  Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian tubuh secara berulang.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang, termasuk DS yang telah lebih dulu ditetapkan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk analisis rekaman CCTV.

Baca Juga |  Kapolda Aceh dan MAA Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu emosi pelaku saat proses pemberian makan. “Pelaku merasa kesal karena anak tidak menuruti saat diberi makan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam pengasuhan,” kata Dizha.

Selain itu, penyidik turut mendalami legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang akan dikembangkan dalam proses lanjutan.

Baca Juga |  Satgas Pangan: Tak Ada Ruang untuk Spekulan Pangan di Aceh

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Silahturahmi ikagara dan Kapolda Aceh

Banda Aceh

IKAGARA Banda Aceh Bertemu Irjen Pol Ruddi Setiawan
Konferensi pers Polda aceh

Banda Aceh

Pemasok Cartridge Etomidate di Bireuen Jadi DPO, Polisi Buru RK
Konferensi pers pemerintah Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Buka Rincian Dana Rp2,5 Triliun Penanganan Bencana
Kabid Humas Polda Aceh

Banda Aceh

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Plt

Banda Aceh

HUT Ke-53, Bank Aceh Perkuat Transformasi dan Amanah

Banda Aceh

SBI Komit Penuhi Kebutuhan Semen di Aceh
Sinergi PLN dan Kapolda Aceh.

Banda Aceh

PLN Apresiasi Dukungan Polda Aceh Jaga Proyek Strategis Nasional
Masyarakat Mukim Nurul A'la di PTPN I Karang Inong KSO.

Aceh Timur

Masyarakat Mukim Nurul A’la Minta Pemerintah Audit HGU PTPN I Karang Inong KSO