Banda Aceh — Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh kembali berkembang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru berinisial RY (25) dan NS (24), sehingga total tersangka menjadi dua orang.
Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru,” ujarnya.
Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian tubuh secara berulang.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang, termasuk DS yang telah lebih dulu ditetapkan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk analisis rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu emosi pelaku saat proses pemberian makan. “Pelaku merasa kesal karena anak tidak menuruti saat diberi makan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam pengasuhan,” kata Dizha.
Selain itu, penyidik turut mendalami legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang akan dikembangkan dalam proses lanjutan.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.








