Home / Banda Aceh / Kriminal

Kamis, 30 April 2026 - 09:53 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh

Rekaman CCTV ungkap kekerasan balita di daycare tempat penitipan anak di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Rekaman CCTV ungkap kekerasan balita di daycare tempat penitipan anak di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh kembali berkembang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru berinisial RY (25) dan NS (24), sehingga total tersangka menjadi dua orang.

Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru,” ujarnya.

Baca Juga |  Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara

Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian tubuh secara berulang.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang, termasuk DS yang telah lebih dulu ditetapkan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk analisis rekaman CCTV.

Baca Juga |  Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu emosi pelaku saat proses pemberian makan. “Pelaku merasa kesal karena anak tidak menuruti saat diberi makan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam pengasuhan,” kata Dizha.

Selain itu, penyidik turut mendalami legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang akan dikembangkan dalam proses lanjutan.

Baca Juga |  Refleksi Haul Wali Nanggroe ke-16: Merawat Amanah Perjuangan untuk Masa Depan Aceh

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pangdam IM Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh

Banda Aceh

Wagub Dek Fadh Kumpulkan Forkopimda Bahas Kondisi Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Prof. Marniati Hadir di Tengah Duka Keluarga Mahasiswi UUI

Banda Aceh

Pemprov Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tutup Usia
Rakor rehab rekon bencana Aceh

Banda Aceh

Dek Fadh Ikuti Rakor Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Digitalisasi Internet Banking Corporate (IBC) Bank Aceh di Bireun

Banda Aceh

Bank Aceh Perkuat Digitalisasi Keuangan Sekolah di Bireuen

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap