Home / Hukum & Kriminal / News

Kamis, 30 April 2026 - 09:53 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh

Rekaman CCTV ungkap kekerasan balita di daycare tempat penitipan anak di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Rekaman CCTV ungkap kekerasan balita di daycare tempat penitipan anak di Banda Aceh. (Foto:Dok/Ist)

Banda Aceh — Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh kembali berkembang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru berinisial RY (25) dan NS (24), sehingga total tersangka menjadi dua orang.

Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono usai gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru,” ujarnya.

Baca Juga |  Aksi Spontan Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Hangat Sopir Truk BK

Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian tubuh secara berulang.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang, termasuk DS yang telah lebih dulu ditetapkan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk analisis rekaman CCTV.

Baca Juga |  Polisi Ringkus Pencuri Perabot Rumah di Aceh Besar, Kerugian Capai Rp100 Juta

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu emosi pelaku saat proses pemberian makan. “Pelaku merasa kesal karena anak tidak menuruti saat diberi makan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam pengasuhan,” kata Dizha.

Selain itu, penyidik turut mendalami legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang akan dikembangkan dalam proses lanjutan.

Baca Juga |  Wagub Aceh Dorong Pengendalian Inflasi dan Percepatan Digitalisasi Daerah

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Deklarasi sikap Mahasiswa Aceh dan Liga Mahasiswa Malaya

News

Mahasiswa Aceh-Malaya: Negara Belum Tuntaskan Krisis Ekologis Sumatera
Penyerahan penghargaan O2SN Kota Banda Aceh

News

Dominasi O2SN 2026, SMATIKA Aceh Sabet Gelar Juara Umum
Aktivitas pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe

Ekonomi Bisnis

DJBC Dorong Hilirisasi di Tengah Tingginya Impor Energi
Fortress perusahaan penyedia pintu baja modern. Apersi aceh

Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem Properti, APERSI Aceh Bahas Kerja Sama dengan Fortress
Kapolresta Cup 2026

News

Kapolresta Cup 2026 Resmi Bergulir, 16 Klub Siap Bersaing Junjung Sportivitas
Pemeriksaan Pelaku pemerasan di lamreh

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Tangkap Lima Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Lamreh
Pemusnahan ladang ganja 2 hektar di Aceh Utara

Hukum & Kriminal

Bea Cukai dan APH Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara
Gempa Magnitudo 6,7

News

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah, BPBD Data Kerusakan dan Dampak