Aceh Besar — Polres Aceh Besar mengungkap ladang ganja seluas sekitar setengah hektare di kawasan pegunungan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu 10 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial JB (35) yang diduga sebagai pemilik lahan ganja dan memusnahkan sekitar 1.000 batang tanaman ganja berusia sekitar empat bulan.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Narkoba AKP Mukhsin mengatakan, pengungkapan ladang ganja berawal dari penangkapan JB pada 8 Januari 2026 dengan barang bukti 30 kilogram ganja kering. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan ladang ganja di wilayah perbukitan yang harus ditempuh sekitar dua jam berjalan kaki dari permukiman warga.
Pemusnahan dilakukan dengan mencabut seluruh tanaman ganja agar tidak disalahgunakan, sementara sebagian barang bukti diamankan ke Polres Aceh Besar untuk kepentingan penyidikan.
Polres Aceh Besar menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.








