Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 24 September 2025 - 17:51 WIB

Polresta Banda Aceh Resmi Bubarkan Geng Motor

Puluhan anak bersama orang tua hadir dalam deklarasi pembubaran geng motor. (Foto;Dok/Polresta)

Puluhan anak bersama orang tua hadir dalam deklarasi pembubaran geng motor. (Foto;Dok/Polresta)

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menggelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Aula Machdum Sakti, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis kepolisian bersama lintas sektor dalam menangani maraknya keterlibatan remaja di komunitas motor yang berujung tindak kriminal.

Acara tersebut turut dihadiri Kapolresta Banda Aceh, Wakapolresta, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), orang tua anggota komunitas motor, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh.

Perwakilan DP3A, Nurjalisah, menegaskan komitmen mereka untuk mendampingi kasus ini. Pihaknya menilai deklarasi tersebut menjadi momentum penting bagi anak-anak untuk kembali ke jalan yang benar.

Baca Juga |  Lapas Banda Aceh Gelar Skrining TBC untuk 576 Warga Binaan

“Ini harus menjadi titik balik bagi adik-adik semua. Kalau ada masalah, ceritakan pada orang tua, jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Orang tua juga harus mendampingi anak dengan baik, karena ini bukan hanya merugikan kalian, tapi juga keluarga, sekolah, bahkan masyarakat,” tegas Nurjalisah, perwakilan DP3A.

Ia juga menambahkan, Aceh tengah menuju predikat Kota Layak Anak, sehingga kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam sambutannya menyampaikan rasa prihatin karena pelaku kasus yang memicu pembubaran geng motor ini ternyata masih berusia di bawah umur.

Baca Juga |  Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

“Saya cukup miris karena pelaku masih anak-anak. Harapan saya, peristiwa ini jangan terulang lagi. Orang tua harus terus mengawasi anak-anaknya, karena setiap tindakan mereka akan berdampak pada masa depan dan juga keluarga,” ujar Kapolresta.

Perselisihan Antar Komunitas Motor

Sebelumnya, tercatat 30 remaja yang tergabung dalam komunitas TAM (Timur Anti Mundur) terlibat dalam kasus bentrok dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar). Perselisihan bermula dari pertikaian antara seorang anggota berinisial RSP dengan anggota IKAO.

Baca Juga |  Polda Aceh Imbau Warga Jaga Kedamaian & Hindari Provokasi

RSP kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan penyerangan, yang dikoordinasikan melalui percakapan di grup WhatsApp. Aksi tersebut berujung pada peristiwa pembacokan dan perampasan sepeda motor milik korban berinisial MIS, yang dilakukan oleh pelaku MSRH dan MAA.

Polresta Banda Aceh memastikan, selain deklarasi pembubaran, langkah hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur.

Deklarasi ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar menciptakan perubahan perilaku remaja Aceh. Dengan kolaborasi kepolisian, pemerintah, sekolah, dan orang tua, Aceh ditargetkan mampu membangun lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda.

Reporter:
Editor:

Share :

Baca Juga

Kombes Pol Zulhir Destrian umumkan penghentian kasus hak siar di Aceh

Hukum & Kriminal

19 Warkop di Banda Aceh Bebas dari Kasus Pelanggaran Hak Siar
Kakanwil Yan Rusmanto buka kegiatan penguatan Pembimbing Kemasyarakatan di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Perkuat SDM Sambut KUHP Nasional
Rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi gabungan di Aceh

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pijay
Petugas Lapas Lhoksukon bersama Polres Aceh Utara gagalkan upaya kabur napi

Hukum & Kriminal

Lapas Lhoksukon dan Polres Gagalkan Pelarian Napi Bersenjata
Penyidik Polda Aceh menahan mantan Kepala KCP Pos Rimo terkait kasus korupsi Rp1,9 miliar

Hukum & Kriminal

Terkait Korupsi, Eks Kepala Pos Rimo Aceh Singkil Resmi Ditahan
Petugas Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH saat mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh

Hukum & Kriminal

11.400 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh dalam Tiga Hari Operasi
Petugas Imigrasi Banda Aceh mengawal pendeportasian WN Malaysia NR (19) di Bandara Sultan Iskandar Muda

Hukum & Kriminal

Overstay Lebih 1 Tahun, WN Malaysia Dideportasi Melalui Bandara SIM
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian saat memberikan keterangan pers

Hukum & Kriminal

Polda Aceh Siap Awasi Pertambangan Rakyat Tingkatkan PAD