Home / Kriminal

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:01 WIB

Penghimpunan Dana Ilegal, OJK Limpahkan Kasus Investree ke Jaksa

Penyerahan tersangka kasus Investree oleh OJK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok/OJK)

Penyerahan tersangka kasus Investree oleh OJK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok/OJK)

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ), Pada Kamis (22/1/2026).

Penyidik OJK resmi menyerahkan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi selama periode 2017–2023.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga menawarkan imbal hasil tetap per bulan, sebuah skema yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu integritas sistem jasa keuangan nasional.

Baca Juga |  Waspada! Modus Penipuan Digital Makin Canggih, 953 Entitas Dihentikan

OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Penegakan hukum ini, menurut OJK, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka sempat bersikap tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada November 2024.

Baca Juga |  OJK Perkuat Ketahanan Sistem Keuangan Nasional

Langkah tersebut diperkuat dengan pengajuan permohonan ekstradisi melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta pencabutan paspor melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui kerja sama lintas negara dengan mekanisme National Central Bureau (NCB) to NCB, serta dukungan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum lebih lanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Baca Juga |  BNNP Aceh Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam penyelesaian perkara ini. Menurut OJK, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus menjalankan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi investor dan masyarakat.

Reporter: ,
Editor:

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Curi Meteran Air, Dua Pria Ditangkap Jatanras Banda Aceh

Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Penggelap Motor TNI

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiyaan anak

Banda Aceh

Laporan Dugaan Penganiayaan Anak di Sekolah Masuk Polresta Banda Aceh
Tersangka curanmor di amankan polisi

Banda Aceh

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Rp11 Juta
Penembakan ASN di Jayawijaya

Kriminal

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya
Kecelakaan Lalulintas di lampulo

Banda Aceh

Uji Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas
Barang bukti Bio Solar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Banda Aceh

Bawa 600 Liter Bio Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan Polisi