Banda Aceh — Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, sebanyak 4.849 warga binaan di Aceh diusulkan memperoleh Remisi Umum tahun ini. Dari jumlah tersebut, 4.833 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sementara 16 orang tidak memperoleh SK remisi.
Dari 4.833 penerima remisi, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 lainnya merupakan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Remisi tersebut terdiri atas dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sedangkan 25 orang memperoleh RU II yang membuat mereka langsung bebas.
Untuk RU I, sebanyak 525 orang mendapat remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang enam bulan.
Sementara penerima RU II terdiri atas tujuh orang yang mendapat remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.
Dalam seremoni tersebut, Fadhlullah juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa momentum kemerdekaan menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam sistem pemasyarakatan, komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlakuan manusiawi, serta pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah saat membacakan sambutan Menteri.
Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan.
Kepada para penerima remisi, Menteri berpesan agar kesempatan tersebut dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara kepada Anak Binaan, pemerintah meminta mereka terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.
Dalam kesempatan itu, Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi Menteri kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan atas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada warga binaan.
Jajaran Pemasyarakatan diminta terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan. Tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.
“Seluruh pihak diajak bersama-sama membangun Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045,” demikian pesan Menteri yang dibacakan Fadhlullah.









